JAMBI, AksesNews – Amy Muhammad Zein warga Kasang, Jambi, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan mantan kekasihnya buntut menyebarkan foto tak senonoh di jejaring Media Sosial Instagram, yang pelaku dapati melalui tangkapan layar video Call.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengungkapkan, awalnya tersangka atas nama Amy dan korban yakni Kartini warga Jambi, diketahui keduanya menjalin hubungan asmara sejak bulan Maret 2023. Namun, keduanya harus berakhir putus sekitar bulan Juli 2023 lalu.
Akan tetapi, tersangka yang tidak menerima perpisahannya dengan korban tersebut, kemudian dengan sengaja menyebarkan atau memposting foto syur korban melalui akun Instagram milik pelaku dengan Username Kartini.Dedekkgemeszz.
“Pada saat Video Call, tanpa sadar area sensitifnya terlihat lalu direkam oleh pelaku. Itulah yang disebarkan,” ujarnya, Rabu (6/03/2024)
Lanjutnya, Reza mengatakan bahwa korban yang merasa keberatan foto dan videonya diposting pelaku di jejarin Media Sosial Instagram, akhirnya melaporkan pelaku ke Cyber Polda Jambi atas tindak pidana Asusila.
Menindaklanjuti pelaporan tersebut, Didapat dari hasil penelusuran dan penyelidikan tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pelaku diketahui tengah bersembunyi di kediaman keluarganya yang berada di Riau.
“Pelaku kabur ke Riau dan disana ada keluarganya. kami koordinasi dengan Resmob Polda Riau dan dilakukan penangkapan. Dia aslinya warga jambi. Kita tangkap minggu kemarin,” ungkap Reza.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 JO pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Sam)