JAMBI, AksesNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menemukan 10 Warga Negara Asing (WNA) memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang tercatat di Dinas Pendudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, 1 diantaranya masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
“KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri, hasilnya diduga ada 1 WNA yang masuk DPT Kota Jambi. Sudah dicek, ternyata benar ada 1 WNA di Kota Jambi yang masuk dalam DPT,” kata Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, Rabu (06/03/2019).
BACA JUGA: Dukcapil Catat 10 WNA di Jambi Punya KTP Elektronik
Lanjutnya, KPU akan segera menemui pihak keluarga yang bersangkutan. Diketahui WNA tersebut, berasal dari Malaysia bernama Tee Kim Teck, yang tercacat tinggal di Kelurahan Danau Sipin, Kecamatan Solok sipin, Kota Jambi.
“Kami belum bisa memastikan, apakah yang bersangkutan berstatus WNA atau WNI. Kami belum melihat dokumen dan identitas yang bersangkutan seperti KTP dan lain-lainnya. Segera kami lakukan verifikasi faktual terkait hal ini,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Perencanaan data dan informasi KPU Kota Jambi, Adithiya Diar mengatakan pihaknya hanya bisa melakukan tindakan berdasarkan hasil dari klarifikasi. Ketika nanti terbukti dan ada petunjuk dari KPU RI, maka akan langsung dieksekusi.
“Kita tindaklanjuti lagi nanti, jika memang betul statusnya warga negara asing. Maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan dari DPT, karena tidak boleh WNA masuk dalam DPT,” tegasnya. (Bahara Jati)