Beranda Akses BRI Muara Bulian Lelang Usaha Nasabah yang Masih Dalam Proses Peradilan, LPKNI...

BRI Muara Bulian Lelang Usaha Nasabah yang Masih Dalam Proses Peradilan, LPKNI Siap Gugat

JAMBI, AksesJambi.com – PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari memasang plang merek bertuliskan “lelang” terhadap salah satu usaha konsumen atau nasabahnya secara paksa. Hal ini pun dilakukan pihak BRI dengan membawa aparat kepolisian bersenjata lengkap, sedangkan perkara antara pihak BRI dan Nasabah ini masih dalam proses pengadilan.

Ketua Divisi Perbankan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) pusat, Wilson mengatakan kepada AksesJambi.com bahwa perkara BRI cabang Muara Bulian dan konsumen berinisial Sy ini masih dalam proses pengadilan.

“Maka dengan kejadian ini telah jelas dan terang bahwa BRI cabang Muara Bulian telah mengangkangi Pengadilan Negeri Muara Bulian,” kata Wilson kepada AksesJambi.com, Rabu (06/03/2019).

Dengan kejadian seperti ini, Wilson menghimbau kepada seluruh LPKNI se Indonesia untuk mengajukan Gugatan ke pengadilan secara serentak di seluruh Indonesia. Himbauan ini guna agar pemerintah tahu bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Muara Bulian yang merupakan BUMN seharusnya mensejahterakan rakyat, tetapi dengan kejadian seperti ini berdampak menyengsarakan rakyat.

“Semoga dengan hambauan ini, pengadilan kembali berwibawa dan tidak mudah dipecundangi oleh pihak mana pun. Kepada masyarakat Indonesia jangan mau membeli asset lelangan dari Bank, karena pasti bermasalah dan anda pasti akan dapat masalah,” kata Wilson.

Ketua LPKNI pusat, Kurniadi Hidayat juga mengatakan, untuk aparat kepolisian seharusnya lebih selektif lagi untuk memilah-milah.

“Pihak kepolisian seharus bertanya lebih dahulu masalahnya sudah sampai diamana tidak semena-mena sebagai pengaman ikut apa yang di perintahkan oleh pihak bank,” kata Kurniadi kepada AksesJambi.com, Rabu (06/03/2019).

Menurutnya, meskipun bank merupakan perusahaan BUMN, tetapi negara ini negara hukum, polisi hanya bisa melakukan persoalan terkait pidana bukan urusan perdata jangan dijadikan dalih untuk pengamanan.

“Lihat dulu apa yang diamankan, eksekusi apa bukan, pihak perbankan dan pihak kepolisian tidak menghargai upaya hukum di pengadilan, pengadilan ini hukum yang tertinggi di Indonesia,” pungkas Kurniadi. (Syahrul/Alpin)