Beranda Akses Aneh! Tengah Malam, Dishub Kota Jambi ‘Tilang’ Kendaraan di Depan Pasar Angso...

Aneh! Tengah Malam, Dishub Kota Jambi ‘Tilang’ Kendaraan di Depan Pasar Angso Duo Baru

KOTAJAMBI, AksesNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menggelar razia secara rutin tepat di depan Pasar Angso Duo Baru, sekitar pukul 22.00 WIB hingga jam 01.00 WIB, Rabu (05/12/2018) dini hari.

Dari pantauan AksesJambi.com dilapangan, sejumlah petugas Dishub Kota Jambi terlihat berjaga di pintu masuk pasar Angso Duo Baru, untuk menunggu kendaraan roda enam yang melintas kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Ops Dishub Kota Jambi, Meirizon mengatakan, razia yang dilakukan tersebut atas dasar larangan mobil roda enam memasuki jalan Kota Jambi.

Saat ditanya tentang payung hukumnya, Meirizon menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi alasan razia tersebut. “Kami razia tiap malam, yang melanggar akan kita tilang,” katanya disela-sela razia, sekitar pukul 22.15 WIB.

Sementara itu, sejumlah pedagang mengeluhkan atas razia Dishub Kota Jambi tersebut, dengan alasan kendaraan roda enam tak boleh masuk, mereka merasa aktifitasnya terhambat.

Salah seorang pedagang, Hen mengatakan dirinya masih bingung kenapa kendaraannya distop oleh petugas Dishub Kota Jambi. “Malam-malam distop, malah ado juga yang keno tilang,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Jambi Saleh Ridho saat dihubungi AksesJambi.com via Whatsapp, Selasa (04/12/2018) malam, untuk mengkonfirmasi terkait gelar razia tersebut, belum ada tanggapan.

Untuk diketahui, biasanya saat razia Dishub, harus ada pendampingan dari pihak kepolisian sebagai mitra, yang diatur dalam pasal 18 UU 14\/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 4 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 42\/1993, dijelaskan kewenangan Dishub hanya menyangkut pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik kendaraan.

Masyarakat hanya membutuhkan kepastian hukum, agar ada kebenaran, keadilan, dan persamaan hak, termasuk dalam hal berlalu lintas. Dishub dalam hal ini, tidak berwenang menilang kendaraan di jalan. (Team AJ)