
JAMBI, AksesNews – Bekas Kepala Desa (Kades) Guntung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Hadirman Situmorang, 35 tahun, akhirnya ditangkap setelah buron setahun lebih sejak bulan April tahun 2019 lalu.
“Tersangka ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Bajubang, Batanghari, Jambi,” kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim, Bambang Gunanti Hutabarat dalam konferensi persnya, Selasa, 3 November 2020.
Polisi yang mendapatkan informasi dan berhasil melacak lokasi pelaku di Jambi, langsung memburu ke lokasi persembunyiannya. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di warung tuak bersama teman-temannya.
Hadirman disangka menyelewengkan dana penggunaan desa tahun anggaran 2018 dan 2019 tidak dilaksanakan. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka, sebesar Rp sebesar 431 juta.
“Pelaku merupakan buronan dan masuk dalam DPO Polres Batubara sejak April 2019 di Unit Tipikor, terkait kasus dugaan korupsi penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019. Merugikan negara sebesar Rp 431 juta,” ungkapnya.
Pelaku menyelewengkan dana penggunaan desa tahun anggaran 2018 dan 2019 tidak dilaksanakan, di antaranya, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat berupa penyediaan makanan sehat gizi bayi dan anak.
Selanjutnya, belanja jasa kursus pelatihan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk Pengurus BUMdes. Kemudian, belanja alat tulis kantor (ATK) penyuluhan narkoba, belanja foto copy, cetak dan penggandaan (foto copy materi penyuluhan narkoba).
Belanja makanan dan minuman rapat (makanan dan snack penyuluhan narkoba). Selanjutnya, belanja sewa peralatan (pengeras suara dan infokus penyuluhan narkoba), belanja honorarium tim panitia, belanja honorarium instruktur/pelatih/narasumber.
Juga, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat berupa baju kaos penyuluh narkoba, biaya transportasi dan akomodasi, belanja modal bahan perpustakaan (buku PAUD), belanja modal bahan perpustakaan, belanja pengadaan kambing ternak dan penyertaan modal BUMdes.
Korupsi Dana Desa di Muaro Jambi, Kejari: Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta Lebih
Alokasi dana desa tahun anggaran 2018 yang tidak dilaksanakan, seperti belanja pakaian dinas dan atributnya, belanja pajak dan BBN/KB, belanja modal alat angkutan, belanja modal alat kantor dan rumah tangga.
Kemudian, belanja makanan dan minuman, belanja jasa upah tenaga kerja, belanja sewa peralatan rapat, belanja honorarium tim panitia, belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat dan belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat.
Ada juga bantuan alokasi dana desa tahun anggaran 2019 tidak ada di dalam DAS desa sebesar Rp 158.091.340, diduga dibawa oleh Kepala Desa Gunung Rante, Hadirman Situmorang.
Menurut keterangan pelaku, uang hasil korupsi tersebut telah dihabiskan untuk foya-foya. Kini, mantan kades tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Pelaku terancam dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 dari Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pelaku terancam, maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
SUMBER: FaseBerita.ID