JAMBI, AksesNews – Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sabak yakni, Nur Hasan (39) warga Jalan Orang Kayu Pingai, Kecamatan Jambi Timur berhasil diringkus Tim Polresta Jambi.
“Tersangka ini jaringan Lapas Sabak, sabu yang ditemukan dirumah tersangka seberat 400 gram,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Senin (04/11/2019) kemarin.
Berawal dari adanya informasi masyarakat, selanjutnya Tim Polresta Jambi melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan pada hari Kamis 31 Oktober 2019 tersangka berhasil diamankan dikediamannya.
Selanjutnya, kata Kapolres, pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus ini. Untuk diketahui, Napi yang memesan sabu tersebut bernama Ibrahim alias Boim yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sabak.
“Kita masih dalami dari mana asal sabu ini, dan koordinasi dengan Kemenkumham untuk mengungkap jaringan ini juga. Saat ditangkap, tersangka tak melakukan perlawanan namun, diduga tersangka telah menggunakan sabu,” ungkapnya.
Dari hasil tes urine, tersangka positif dan kemungkinan habis makai sabu. Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Jambi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Bjs)