JAMBI, AksesNews – Seorang pemuda berinisial RFD (24) warga Bangun Jaya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial (medsos) melalui akun Instagram.
Pelaku nekat menyebarkan foto bugil mantan pacar yang lantaran sakit hati setelah diputuskan oleh AFA (24). Gara-gara tak terima diputus cintanya, pelaku membuat akun palsu di Instagram dengan nama korban.
Pada instagram tersebut, pelaku mengunggah semua foto bugil mantan pacarnya karena sakit hati yang tak terima diputuskan. Pelaku dengan sengaja menyebarkan foto mantan pacarnya dengan menggunakan 11 akun Instagram sekaligus.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Pelaku diamankan petugas Cyber Polda Jambi di rumahnya sendiri di Kota Palembang, Sumsel pada Rabu tanggal 2 Oktober lalu.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, setelah membuat akun palsu dan mengubah gambar telanjang korban, kemudian tersangka mem-follow akun Instagram teman-teman korban, sehingga semua teman korban mengetahui gambar tersebut.
“RFD membuat akun palsu dengan meng-upload gambar telanjang atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, seperti alat kelamin,” kata Kombes Thein Tabero, di ruang Cyber Crime Ditreskrimsus, Jumat (04/10/2019) siang.
Tim Siber Reskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan online dan diketahui bahwa tersangka sebelumnya berada di Tangerang, kemudian pergi ke Palembang ke rumah orang tuanya. Kemudian tim Siber mengamankan tersangka di rumahnya di Palembang.
Turut disita barang bukti milik tersangka yakni satu unit handphone Asus Zenfone Max Pro M1, satu buah sim card Simpati Telkomsel, kartu Tri serta 11 lembar print out screenshot akun Instagram fake palsu milik korban.
Kepada pelaku, dikenakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 huruf D dan E UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahu, serta denda paling sedikit 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, juga dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Keduanya, merupakan warga asli Palembang. Hampir setahun mereka pacaran, mereka selalu bersenda gurau dan bermesraan. Hingga saat itu, mereka pernah video call dan saat itu korban dalam keadaan bugil tampa busana sedikitpun.
Tak hanya itu, informasi yang diperoleh saat itu mereka juga pernah berfoto-foto dengan mesra tanpa busana. Kemudian, foto tersebut masih tersimpan di galeri Handphone tersangka. Kemudian, mereka langsung pergi ke Jambi untuk bekerja.
Saat itu, korban juga bekerja disalah satu Bank yang ada di Jambi dan tinggal di kawasan Sipin. Tersangka telah berhenti dari pekerjaannya, lalu pulang ke Palembang. Entah ada persoalan apa, korban meminta putus kepada tersangka.
Sial bagi korban, akibat penyebaran fotonya, korban terpaksa kehilangan pekerjaannya. Ini setelah pihak kantor korban mengetahui kejadian tersebut. Belakangan diketahui, korban bekerja di salah satu Bank d Jambi.
“Kita kasihan dengan korban. Karena setelah kantornya tahu, si korban dipecat dari tempat kerjanya,” pungkasnya. (Bjs/NJ/JK)