KOTAJAMBI, AksesNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memusnahkan sekitar 14.120 kartu tanda penduduk (KTP) yang rusak dan invalid, dengan cara dibakar.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyampaikan pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, seperti penggandaan dan pemalsuan dokumen. Pencegahan ini juga belajar dari kasus pemalsuan 18 KTP di Dinas Dukcapil Kota Jambi yang sedang diselidiki polisi.
“Karena, objek yang pertama digunakan untuk praktik itu, yakni KTP reject ini. Sebagaimana yang diungkapkan pihak penyidik. Jadi, kita mengantisipasi penyalahgunaan,” katanya, Senin (05/07/2021).
Ribuan dokumen tersebut, kata Fasha, terkumpul sejak tahun 2019 hingga 2021. Sedangkan KTP yang terkumpul sebelum tahun 2019 di Dinas Dukcapil Kota Jambi bakal dicek kembali.
“Apakah ada terjadi kesalahan dalam pemindahan, atau sengaja dibuat salah. Ini yang perlu diselidiki,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan menyampaikan memang sebagian KTP yang dimusnahkan itu dokumen yang terbit dengan kesalahan data. Sebagian mengalami kerusakan, berupa cetakan yang sudah buram, dan mengalami patah.
“Kemudian KTP lama ini kami tarik, lalu terbitkan KTP baru. Ini terkumpul dari bulan Januari 2019 sampai sekarang,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Jambi masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polda Jambi dalam kasus pemalsuan 18 KTP di Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Jika terbukti ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, Pemerintah Kota Jambi bakal bertindak tegas. (Sob)