JAMBI, AksesNews – Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka atas dugaan akses ilegal yang mengakibatkan video asusila sepasang kekasih di Jambi ramai diperbincangkan warganet, pada bulan Mei lalu.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza mengungkapkan terkait viralnya video muda mudi yang viral di Jambi tersebut, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dengan modus operandi akses ilegal.
“Setelah melakukan upaya penyelidikan, hari ini kami merilis bahwa sudah menetapkan satu orang tersangka inisial GG untuk perkara ilegal akses,” ungkap Reza, dalam keterangan resminya, Rabu (05/06/2024) siang.
Terkait modus pelaku, AKBP Reza sebut pelaku memindahkan data privasi milik korbannya itu ke ponsel pribadinya.
Sedangkan pelaku, diketahui belakangan ini berstatus sebagai karyawan toko Ponsel SID Store yang berada di kawasan Nusa Indah, kota Jambi. Sementara pelaku diamankan ketika berada di kos-kosannya yang terletak di Pematang Gajah, Jambi.
Mulanya, diceritakan Reza, pemeran laki-laki di video itu ‘KN’ pada 20 April 2024 tengah memperbaiki ponselnya di toko ponsel SID Store. Sempat berhasil diperbaiki, namun ponsel milik KN kembali bermasalah dan diperbaiki kembali di toko tersebut.
Singkatnya, pada 4 Mei KN mendapat informasi jika videonya telah tersebar di Media Sosial. KN mendatangi toko dimana ia memperbaiki ponselnya tersebut guna menanyakan data miliknya yang tersebar, namun pihak toko tidak menjawab secara rinci.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, disitu diketahui bahwa toko inisial SD itu tidak melakukan servis resmi, namun memberikan ke pihak ketiga. Kita cek CCTV dan bukti lainnya di dapatilah bahwa salah satu karyawan toko tersebut melakukan tugas di luar SOP,” terang Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza.
Sebelumnya diberitakan, pemeran laki-laki berinisial KN, didampingi kuasa hukumnya Abdurrahman Sayuti mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan atas dugaan akses ilegal yang diduga dilakukan oleh toko ponsel SID Store.
Disana, pihak kuasa hukum juga membawa serangkaian barang bukti untuk mendukung keterangan sebagai petunjuk kepada penyidik, seperti print out tangkapan layar serta surat nikah KN dan MA (Pasangan KN di dalam video yang beredar).
Untuk saat ini, polisi akan terus mendalami kasus itu untuk mengungkap siapa dalang dibalik penyebaran video tersebut.
Sedangkan pelaku yang pertama kali mengakses video itu secara ilegal telah diamankan di Polda Jambi. Pelaku disangkakan pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang ITE tentang peretasan. (Sam/*)