Beranda Akses BPHP IV Jambi: Peningkatan PNPB Negara Harus Diikuti dengan Penerapan Aturan yang...

BPHP IV Jambi: Peningkatan PNPB Negara Harus Diikuti dengan Penerapan Aturan yang Berlaku

JAMBI, AksesJambi.com – Aksi Demonstrasi yang digelar di Balai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari wilayah IV Jambi (BPHP) oleh Ikatan Mahasiswa Merangin Jambi dan CV.Sinar Pangi, disambut baik oleh pihak BPHP IV Jambi, Selasa (05/06/2018).

Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi, Sodiq mengatakan terkait tuntutan Pendemo yang meminta KLHK Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi untuk membuka blokir Sistem Informasi Penata Usaha Hasil Hutan (SIPUHH) On Line Log hutan hak Muhammad Nur.

“Berdasarkan UUD 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum maka sah-sah saja mereka melakukan aksi demonstrasi disini. Namun, yang harus dipahami bahwa pemblokiran SIPUHH online merupakan kewenangan pusat dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan penata usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Yandi selaku Operator SIPUHH P2HP menjelaskan bahwa user id hutan hak paling banyak di Indonesia berada di Provinsi Jambi, jadi bisa dipastikan BPHP selalu bekerja untuk rakyat dan bukan untuk cukong.

“Yang jelas siapapun yang datang kesini untuk memperjelas status tentang hutan hak dan hal lain yang berkaitan akan kami layani dengan baik agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari,” sebutnya.

Sementara itu, Vinsen selaku Masyarakat Provinsi Jambi melihat kenyataan di lapangan ada kemudahan kayu kayu dari masyarakat disahkan secara Legal oleh instansi terkait sehingga peredaran dan pemanfaatan sangat berarti untuk nilai ekonomis masyarakat dan pendapatan pajak untuk negara.

“Kita masyarakat bisa melihat sendiri dilapangkan begitu banyak kayu masyarakat Jambi yang beredar di jalan, yang Legalitasnya bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya. (Team AJ)