Berhembus Kabar, Tunjangan Pemukiman Anggota DPRD Merangin Jadi Temuan BPKP

MERANGIN, AksesJambi.com – Gedung wakil rakyat Kabupaten Merangin dilanda isu tidak sedap. Pasalnya, tunjangan pemukiman 35 anggota dewan terhormat tersebut, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jambi tahun 2023.

Kabar ini datang dari salah satu anggota Dewan DPRD Kabupaten Merangin, yang tidak mau disebut identitasnya, Kamis (04/05/2023) lalu.

Dirinya mengakui, bahwa tunjangan pemukiman yang diterimanya setiap bulan sekarang tidak ada. Malah lebih parahnya lagi, ia diminta untuk mengembalikan semua tunjangan pemukiman yang diterimanya sejak menjadi anggota DPRD sampai sekarang. Dengan alasan yang diterimanya, adanya temuan dari (BPKP).

“Bulan ini kami tidak menerima tunjangan pemukiman seperti bulan biasanya. Alasannya, ada temuan BPKP. Lebih parah lagi, kami disuruh untuk mengembalikan semua tunjangan yang kami terima sejak menjadi anggota DPRD dari tahun 2019 sampai sekarang,” ungkap Narasumber.

Untuk mengetahui kebenaran informasi ini, dan besaran jumlah temuan dari BPKP tersebut, Tim AksesJambi.com mencoba menghubungi Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Merangin, Fauziah.

Terkait informasi ini, Fauziah tidak mau berkomentar. Ia tidak membantah dan juga tidak membenarkan terkait ada tidaknya temuan oleh BPKP didedung wakil rakyat tersebut. Untuk info lebih jelas, ia meminta tunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPKP.

“Saya tidak tahu ada temuan apa tidak, yang jelas kita tunggu saja pengumuman resmi dari BPKP,” sebutnya.

Ia juga membeberkan, tunjangan pemukiman yang diterima perbulan oleh setiap anggota dewan sebesar Rp 13 juta, belum dipotong pajak. Setelah dipotong pajak, setiap anggota dewan hanya menerima bersih sebesar Rp 7 juta.

“Setiap anggota dewan itu mereka menerima per bulannya sebesar Rp 13 juta itu kotor. Kalau sudah dipotong pajak, tinggal 7 jutaan lah,” bebernya. (JON)