Beranda Akses Usai Dilantik, Bupati Kerinci Penuhi Panggilan KPK

Usai Dilantik, Bupati Kerinci Penuhi Panggilan KPK

KERINCI, AksesJambi.com – Usai pelantikannya di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Adirozal, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Senin (04/03/2019) kemarin.

Disamping itu, turut diperiksa juga sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Jambi terkait klarifikasi harta kekayaan yang terdaftar pada tahun 2017. Hal ini dilakukan sebagai bagian upaya pencegahan Korupsi.

Kabag Humas Setda Kerinci, Mountry Friady saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. “Iya, memang ada pemeriksaan terhadap Bapak Bupati,” sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa LHKPN merupakan laporan tahunan daftar harta kekayaan yang wajib dilaporkan oleh PNS, Pejabat Negara, Pegawai BUMN/BUMN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan UU No. 28Tahun 1999.

“Berdasarkan dengan UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki,” jelasnya.

Pemeriksaan ini Bukan terkait kasus Korupsi, hanya mengklarifikasi harta jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Daerah. (Jnf)