BNN Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu menuju Jambi

JAMBI, AksesNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa sabu seberat 0,5 kg di Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada 25 Februari 2019 lalu.

Wanita tersebut diketahui bernama Nur’aita, yang merupakan arga Perum Tiban Green Hill Blok D No. 11 RT 07 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi penangkapan, bahwa ada warga yang kerap menyuplai narkotika yang berasal dari luar daerah.

Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan oleh petugas Brantas BNN Provinsi Jambi dan pada tanggal 24 Februari 2019 diketahui tengah membawa narkotika yang saat itu berada di Provinsi Riau menuju Jambi.

Diketahui bahwa, TO sedang bergerak menggunakan mobil travel. Petugas BNN Provinsi Jambi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Suban, berikut barang buktinya lima paket sabu yang dibungkus kertas putih yang diisolasi warna kuning.

“Setiap paket memiliki bobot 100 gram dengan total sebanyak 500 gram,” sebutnya, Selasa (05/03/2019).

Selain itu, dikatakannya petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Nokia E71 warna putih, tiket travel atas nama Ita, surat jalan dari CV. PO Jambi Indah Travel, mantong plastik warna biru serta tas perempuan berwarna coklat. (Alpin)