SK Belum Berakhir, Kades Sungai Rambai Ganti Ketua BPD Aktif 2020-2026

TEBO, AksesJambi.com – Pemerintah Desa Sungai Rambai Hayatul Azmi selaku Kepala Desa terpilih ini baru saja seumur jagung jadi Pemimpin Desa, terhitung sejak Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 lalu.

Namun, Kades yang biasa disapa Dadang ini sudah berani mengangkangi SK Defenitif Bupati/Wali Kota yang masih aktif masa khidmat 2020-2026 kepada Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kebupaten Tebo terpilih.

Sebelumnya Ketua BPD Sungai Rambai dijabat oleh Marhalin, nah sekarang diganti Iskandar tanpa ada Musda dan serta surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan ataupun Kabupaten.

Pergantian ini karena jelas hak dan wewenang ini sudah tertera Diktum Kesatuan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa Kepala Daerah bahwasanya apabila dan atau seandainya mengadakan pergantian ketua juga anggota BPD maka akan mengikuti aturan sesuai prosedur yang ada.

Namun wah beda kali ini saudara (Hayatul Azmi) Kades Sungai Rambai yang tanpa surat Rekomendasi Pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten telah melakukan pergantian tanpa mengikuti peraturan pemerintah Diktum Kesatuan Desa sesuai ketentuan pasal 61,62 dan 63 No. 4 tahun 2014 tentang Desa tidak menghargai prosedur Pemerintah Kota dan Pusat dalam melakukan pergantian ketua BPD tersebut.

Marhalim sebagai Ketua BPD terpilih 2020-2026 mengatakan, selaku Kepala Desa yang diberi amanah kepercayaan oleh masyarakat dan juga berpendidikan kenapa prihal ini dilakukan tanpa memandang Pemimpin Kecamatan maupun Kabupaten.

“Sedangkan kasus soal suap rekomendasi seleksi jabatan masih dalam penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi, jadi dari mana surat resmi pemberhentian masa jabatan Ketua BPD ini dilakukan. Jika benar ini terjadi, artinya ada pihak-pihak yang perjual-belikan kekuasaan,” ungkapnya.

Dengan demikian, selaku Ketua BPD sudah melapor ke pihak Polres dan Polsek Kabupaten Tebo atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintah desa yang saat ini dipimpin Dadang.

Diminta kepada yang terhormat APH terkait Inspektorat Kabupaten maupun Provinsi Jambi agar segera menindak lanjuti laporan ini agar tidak menjalar-jalar kepada pemerintah desa lainnya. Sebab, hingga saat ini Ketua BPD aktif 2020-2026 sangat dirugikan baik itu secara finansial juga harga diri keluarga besarnya. (PJS/*)