SAROLANGUN, AksesJambi.com – Terkuak obat yang diserahkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sarolangun ke Puskesmas Tak sesuai kebutuhan permintaan obat masing-masing Puskesmas seharusnya sesuai dengan kebutuhan puskesmas.
Menurut informasi dari salah satu sumber yang tak mau namanya ditulis mengatakan, pihak Dinkes memberikan tidak sesuai permintaan.
Dia juga mengatakan kalau keterangan ini dari salah satu petugas, dan barang yang diberikan sudah dekat expired atau kadaluarsa, ada yang 3 bulan dan ada juga yang 6 bulan katanya.
Dari hasil temuan itu, diduga ada indikasi permainan dalam distribusi obat yang diatur sedemikian rupa oleh Kepala IFK (Instalasi Farmasi Kesehatan) demi untuk keuntungan pribadi.
Selama ini itu yang terjadi, setelah barang expired dikembalikan oleh Puskesmas. Tetapi, tidak mau diterima lalu disuruh musnahkan sendiri.
“Padahal itu aset negara, mereka bilang harus dilaksanakan sesuai aturan, karena takut mereka ikuti perintah. Ada juga beberapa yang dimusnahkan sendiri dan beberapa masih disimpan,” ungkapnya.
Tambah sumber mengatakan, kuat dugaan obat-obat ini yang akan expired yang diberikan. Sedangkan kebutuhannya sedikit, namun dikasih banyak Gak tau maksudnya apa.
Dari hasil temuan itu, 1 di antara 16 Puskesmas. Diduga Kepala Gudang Farmasi Dinkes Sarolangun inisial R. Selaku (KPA) kuasa pengguna anggaran mengatur semua.
Terkait hal ini, dugaan sudah dilakukan puluhan tahun, karena KPA nya tidak tergantikan dari mulai masuk Dinkes dan diperkirakan sudah 24 tahun dan belum tersentuh hukum sampai saat ini.
Sedangkan, Inspektorat sudah melakukan audit. Dan dinyatakan ada temuan terkait pengadaan obat dan BHP barang habis pakai.
Lebih lanjut, ada juga dugaan SPPD fiktif terkait distribusi obat ke Puskesmas-puskesmas yang berada di Kabupaten Sarolangun.
Dugaan SPPD fiktif dengan modus pengantaran obat, padahal obat itu dijemput langsung oleh pihak Puskesmas. Menurut informasi, temuan Inspektorat disalah satu Puskesmas dari 16 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Bukan hanya itu saja, dana perbaikan di tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Karena kita dapat informasi itu tidak dilaksanakan, sedangkan anggarannya habis. Kita berharap agar kasus ini segera terungkap, kami minta kepada pihak APH segera bertindak secara tegas. Proses secara hukum sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.
Agar berita ini akurat dan berimbang, awak media sudah mencoba mencari kontak telepon pihak yang bersangkutan, dan juga pihak Inspektorat Sarolangun. Hingga berita ini diterbitkan belum ada mendapatkan informasi lanjutan. (PJS/*)