JAMBI, AksesNews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), yang berada di Desa Medak, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) yakni PT Tiesico Cahaya Pertiwi dengan luas lahan yang terbakar mencari 3.244 hektar dari total lahan 4.800 hektar.
Kepala Satgas Karhutla Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan, perusahaan tersebut disegel sebagai bentuk awal dimulainya penyidikan oleh tim Gakum KLHK. “Perusahaan ini kita segel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (04/10/2019).
Menurutnya, perusahaan tersebut di 2015 juga terbakar. Namun proses sudah dilakukan sebagaimana mestinya. “Nanti akan kita cek dokumen-dokumen perusahaannya,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya tak menampik akan memanggil unsur Direksi dan Pimpinan Perusahaan tersebut. “Setelah ini akan kita panggil pihak terkait, dalam hal ini dari perusahaan. Semuanya yang kita tangani ini yang paling luas di Sumatra,” jelasnya.
Untuk diketahui, PT Tiesico Cahaya Pertiwi merupakan perusahaan pertama terluas kebakaran di Sumatra, baik dari HTI maupun jenis perusahaan lainnya. Perusahaan tersebut, nantinya akan diterapkan tiga penanganan pidana baik pidana pencabutan izin, perampasan keuntungan maupun pendana perdata.
“Jadi ada tiga opsi penanganannya. Perusahaan yang disegel kali ini merupakan perusahaan HTI yang bergerak di bidang tanaman Akasia, tapi belum dikelola semuanya,” katanya.
Perusahaan itu, merupakan perusahaan menyumbang asap untuk Jambi dan Palembang. Sehingga mengakibatkan perekonomian, kesehatan dan yang lainnya terganggu. “Sangat menggangu kehidupan, jadi memang harus kita tegakkan,” tegasnya.
Perusahaan ini baru mendapatkan izin pada 2012 dari Kementerian LHK yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Muba, dengan SK 500/1168/IV/2012 yang tertanggal 03 Maret 2012 dengan luasan lahan 4800 hektar. Di Sumsel, terdapat 8 perusahaan yang disegel.
“Kali ini perusahaan yang ke delapan, perusahaan akan disangka dengan pasal 98 ayat 1 junto pasal 116 ayat 1 huruf a dan b, undang undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hudup dan pasal 105 junto pasal 47 ayat 1 undang undang Ri momor 24 tahun 2014 serta denda paling sedikit 10 miliar,” pungkasnya. (Bjs/Team AJ)