BATANGHARI, AksesJambi.com – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian terus bergulir, bahkan saat ini Panitia tersebut sudah mengakui jika keliru dalam memahami peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 19 tahun 2016, tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa.
Sebab sesuai dengan peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 44 bahwa selama masa pendaftaran PPS menerima persyaratan berkas bakal calon kepala desa dalam keadaan lengkap dan di buktikan dengan tanda terima berkas. Setelah habis masa waktu pendaftaran yang ditetapkan, PPS membuat berita acara penutupan pendaftaran dengan mencantumkan jumlah berkas Bakal Calon Kepala Desa.
Namun, Calon Kepala Desa Abu Nasar tidak lengkap pada saat pendaftaran Kepala Desa yang diselenggarakan oleh panitia, hingga penutupan pendaftaran pada 11 September 2018.
Sekretaris Panitia, Humaidi saat di konfirmasi membenarkan bahwa calon bernama Abu Nasar pada saat pendaftaran tidak lengkap. “Abu Nasar mendaftar pada tanggal 11 September 2018 dalam keadaan tidak lengkap, dan dia melengkapi bahan pada saat masa verifikasi tepatnya tanggal 18 September,” ucapnya.
BACA JUGA: Polemik Pilkades di Bajubang, Kandidat: Panitia Tak Mengerti Aturan
Dikatakan Humaidi, bahwa dirinya mengakui bahwa kandidat yang lengkap pada saat mendaftar hanya Zuhdi dan Zainir Havis, dan Rasidi juga belum lengkap karena ada surat pernyataan yang salah dan tidak di tanda tangan oleh camat dan melengkapi pada saat masa verifikasi berlangsung.
“Berdasarkan yang mendaftar hingga penutupan hanya dua kandidat saja, yang lain memang tidak lengkap,” kata Humaidi.
Selain itu, Humaidi menyebutkan bahwa Panitia Baru membaca dan baru tahu peraturan tersebut karena belum ada pegangan di Panitia, namun Panitia juga sudah koordinasi dengan kecamatan dan pihak BPMPD, dan sesuai dengan analisa dari kedua instansi tersebut tidak masalah.
“Ketika kami baca perda tersebut memang calon harus melengkapi bahan, dan masa verifikasi bukan masa melengkapi bahan lagi, namun memverifikasi bahan yang sudah lengkap, namun pihak kecamatan mengatakan tidak masalah, makanya panitia melanjutkan kepada tahap penetapan calon,” imbuhnya.
Terkait persoalan ini, Sekretaris Panitia Humaidi siap untuk dibubarkan atau membuka ulang pendaftaran tersebut. “Kami siap untuk di bubarkan, dan siap membuka ulang pendaftaran,” tegasnya.
Humaidi menyebutkan besok (hari ini Kamis, red) panitia dipanggil pihak kecamatan untuk meluruskan persoalan ini, juga termasuk mengklarifikasi pengguguran kandidat Zuhdi dan akan meminta keterangan pihak kecamatan dan Partai. “Yang jelas kami Panitia siap untuk dibubarkan dan siap juga untuk membuka ulang pendaftaran calon Kepala Desa PAW desa Bajubang Laut,” tutupnya. (Abd)