Beranda Akses Melalui Revisi Perwali, Guru Swasta Bisa Dapat Gaji UMR

Melalui Revisi Perwali, Guru Swasta Bisa Dapat Gaji UMR

SURABAYA, AksesJambi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) berencana memberikan gaji guru SD maupun SMP Swasta sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya sebesar Rp 3,5 juta per bulan pada tahun 2018 ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi ketika hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya bersama Dinas Pendidikan (Dispendik), Senin (03/09/2018) kemarin.

Ia mengatakan, Pemkot Surabaya memiliki tekad yang kuat untuk bisa memberikan dana Bopda kepada sekolah swasta agar bisa membuat gaji guru swasta mencapai UMK. Rencana menaikkan gaji guru swasta di jenjang SD-SMP bisa mendapat UMK itu akan direalisasikan dalam APBD 2018 perubahan.

“Tukang sapu di Pemkot saja gajinya sudah UMR, mengapa guru tidak? Kita harus sepakat bahwa Pemkot sebagai pelindung sekolah negeri dan swasta untuk masyarakat. Guru-guru swasta juga harus mendapatkan gaji sesuai dengan UMR Kota Surabaya,” jelasnya.

Eri mengaku akan mengundang sekolah swasta dalam waktu dekat. Sebab Pemkot juga dikejar deadline untuk bisa memasukkan usulan rencana anggaran dalam KUA-PPAS perubahan anggaran keuangan APBD 2018.

BACA JUGA: Waw! Pemerintah Siapkan 100 Ribu Kuota Khusus untuk Guru, PNS Baru dan Honorer?

Selain itu, ia juga menegaskan, Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk peningkatan mutu sekolah. Untuk mewujudkan ini salah satunya guru harus mendapatkan UMR. Keseriusan ini bisa dilihat dari rencana revisi Perwali tentang Bopda.

Dalam revisi perwali ini, akan dibahas agar guru swasta bisa mendapatkan gaji UMR, pihak sekolah harus mengajukan rencana anggaran belanja (RAB) sekolah.

“Perwali ini nanti lebih terperinci, misalnya untuk mengajukan tahapannya harus punya RAB dulu, berapa jumlah guru dan murid, gaji guru per orang berapa dan berapa yang sudah sertifikasi,” pungkasnya.

SUMBER: Tutwuri.id