KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Ada-ada saja modus kejahatan yang dilakukan oleh Adam Badaiwi (44), ia mengaku sebagai Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Telanaipura, untuk melakukan pemerasan di Camp Pelabuhan Pasir, milik H Mukhtar.
Warga Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ini juga mengaku diperintah oleh Markas Besar (Mabes) Polri guna melancarkan aksinya pada Sabtu, September 2018 lalu.
Ternyata, ia hanya sebagai seorang Satpam yang bekerja di Swiss-Belhotel Jambi. Identitasnya terungkap setelah Adam ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Danau Teluk. Tersangka diduga telah melakukan penipuan mengaku sebagai anggota Polri dan tindak pidana Pencurian.
Kapolsek Danau Teluk, Iptu Eddi Yanuar mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka sengaja mengaku sebagai anggota Polsek Telanaipura untuk meminta sejumlah uang. “Tersangka ditangkap saat berada di parkiran Swiss-Belhotel usai melaksanakan kerja sebagai Satpam,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Barang bukti yng diamankan berupa, 1 egrek sawit, satu Kacamata las, sekaligus 1 unit kendaraan bermotor Scorpion yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. (Alpin)