MERANGIN, AksesJambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin menyetujui usulan DPRD Merangin yang mengajukan Ir. Edi Suratno sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Merangin dari Fraksi Nasdem, Fauzi Yusuf.
Berkas PAW Edi Suratno sudah dilimpahkan kembali ke DPRD Merangin pada tanggal 29 Agustus 2018 Ke DPRD Merangin. Pelimpahan berkas ini setelah KPU Merangin melakukan verifikasi faktual selama 10 hari kerja.
Diketahui, Edi Suratno menduduki posisi Tiga suara terbanyak dari Partai Nasdem pada Pemilu Legislatif tahun 2014 dari Dapil 2, dibawah Fauzi Yusuf dan Rokhidin pemilik suara terbanyak Satu dan Dua.
Namun, setelah Fauzi mengajukan pengunduran diri dari Partai Nasdem sekaligus Anggota DPRD Merangin bukannya Rokhidin yang diajukan melainkan Edi Suratno.
Komisioner KPU Merangin, Janiko mengatakan setelah menerima pengajuan nama Edi Suratno dari DPRD Merangin, pihaknya melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi dan mengundang Rokhidin yang merupakan pemilik Suara terbanyak Kedua.
“Waktu yang diberikan kepada kami 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Rokhidin sejak 14 Agustus lalu, namun tidak berhasil ditemui dikediamannya diundang secara patut 3 kali berturut-turut juga tidak hadir,” kata Janiko, Selasa (04/09/2018).
Pihaknya kemudian mengajukan penambahan waktu verifikasi 5 hari kerja, hingga 27 Agustus. Namun Rokhidin tidak berhasil ditemui tim verifikasi dari KPU Merangin. “Kami ingin memberi kabar gembira kepada Rokhidin sesuai dengan Tugas kami, tapi beliau tidak kooperatif dengan dalih sakit sehingga tidak bisa ditemui,” tambahnya.
KPU Merangin akhirnya menyetujui PAW Edi Suratno setelah yang bersangkutan menunjukkan bukti pernyataan kesediaan Rokhidin menyerahkan posisi kursi DPRD Merangin kepada Edi Suratno beserta bukti foto keduanya beserta Dua orang saksi. “KPU juga menerima surat kemunduran diri Rokhidin dari keanggotaan Partai Nasdem, sehingga nama Edi Suratno kita limpahkan ke DPRD Merangin,” pungkasnya. (Sbn)