Beranda Akses Dapat Perlakuan Kasar saat Liputan, Wartawan Cantik Ini Lapor Polisi

Dapat Perlakuan Kasar saat Liputan, Wartawan Cantik Ini Lapor Polisi

JAMBI, AksesJambi.com – Merasa mendapat perlakuan kasar saat liputan Kirab Obor atau Torch Relay Asian Games 2018 di Jambi, Wartawan berparas cantik atas nama Suci Annisa (28) melaporkan salah satu Petugas Pengamanan ke Mapolda Jambi, Sabtu (04/08/2018) sore.

Jurnalis Kompas TV ini mengaku dipukul seorang Petugas Pengamanan saat tengah meliput konvoi Api Obor Asian Games di sekitar Simpang Empat Lampu Merah Broni, Kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (03/08/2018). Suci mendapat pukulan di bagian perut, ia pun merasa sakit di bagian ulu hati.

“Kondisi saya saat ini memang tidak apa-apa, meski sempat mengalami rasa sakit. Namun bagi saya, tindakan penghalangan kerja wartawan dengan kekerasan seperti yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan persoalan yang lebih serius dan berdampak pada kebebasan pers,” kata Suci.

Diakui Suci, laporannya ke Polda juga bukan ditangani di Bagian Umum atau di Sentra Pelanyanan Terpadu oleh Polda Jambi, melainkan di Bagian Khusus terkait Penanganan UU Pers. Dirinya melaporkan oknum pengamanan tersebut menggunakan UU Pers. Karena, ia merasa tindakannya itu berkaitan dengan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis.

“Iya, sudah buat laporan tadi. Untuk nama terlapor (oknum petugas pengamanan, red) sampai saat ini belum diketahui, namun kami punya fotonya dan bukti saat melakukan tindakan kekerasan juga,” kata Kepala Biro Kompas TV Jambi, Suhatman yang mendampingi Suci mendatangi Polda Jambi, Sabtu (04/08/2018).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum petugas pengamanan pawai obor Asian Games di Jambi itu telah melanggar Pasal 4 ayat 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sesuai UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelasnya. (Bahara Jati)