Beranda Akses Ekspor Pasir Laut: Devisa Sekilas, Kerusakan Abadi

Ekspor Pasir Laut: Devisa Sekilas, Kerusakan Abadi

113

ARTIKEL, AksesNewsPemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, setelah hampir 20 tahun kebijakan ini dihentikan. Alasannya untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan pendapatan negara.

Namun, apakah keuntungan jangka pendek ini sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat?

Pasir laut bukan sekadar kumpulan sedimen yang tidak berharga. Material ini berfungsi sebagai pelindung garis pantai, penyangga ekosistem di pesisir, dan habitat bagi berbagai jenis spesies laut.

Penelitian dari LIPI (yang kini menjadi BRIN) menunjukkan bahwa pengerukan pasir laut secara besar-besaran telah mengakibatkan kerusakan ekosistem terumbu karang hingga 70% di beberapa lokasi pesisir Kepulauan Riau pada awal tahun 2000. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, para nelayan kehilangan sumber penghidupan, tingkat abrasi meningkat, dan bahkan beberapa pulau kecil hampir tenggelam.

Kita perlu menyadari bahwa kegiatan ekspor pasir laut memiliki tingkat risiko yang tinggi. Negara-negara seperti Singapura, yang merupakan tujuan utama ekspor pasir Indonesia dari 1997 hingga 2003, memanfaatkan pasir tersebut untuk proyek reklamasi yang memperluas wilayah mereka. Ini berarti Indonesia tanpa disadari memperkuat posisi geopolitik negara lain, sementara wilayah pesisirnya sendiri menjadi semakin rentan.

Dari segi ekonomi, sumbangan ekspor pasir laut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sangat kecil. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sektor tambang pasir laut menyumbangkan kurang dari 0,1% dari total PDB sektor kelautan. Namun, potensi kerusakan yang diakibatkannya sangat besar dan sulit untuk diperbaiki.

Sementara itu, untuk memulihkan satu hektare terumbu karang dibutuhkan dana sekitar Rp 1,2 miliar dan bisa memakan waktu selama puluhan tahun.

Alih-alih menjual pasir laut, seharusnya pemerintah lebih fokus pada pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan seperti energi laut, ekowisata di pesisir, dan budidaya laut yang berbasis masyarakat. Semua ini memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga keberlangsungan ekologi.

Kebijakan ekspor pasir laut perlu dievaluasi kembali secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, masyarakat di pesisir, dan organisasi lingkungan. Peraturan yang hanya menekankan pada aspek ekonomi tanpa mengindahkan perlindungan ekologi adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan negara.

Kita tidak boleh membiarkan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, kehilangan garis pantainya hanya untuk beberapa keuntungan jangka pendek.

PENULIS: Muammar Khadavi Pratama (Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan UNJA)