Polres Merangin Tangkap 9 Tersangka dan Amankan 2 Alat Berat dari Lokasi PETI

MERANGIN, AksesJambi.com – Bentuk keseriusan memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Merangin kembali mengamankan dua unit alat berat di Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin, Selasa (01/06/2021) kemarin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan pihaknya mengamankan dua unit alat berat merk Liu Gong dengan nomor 115 dan 999 serta 11 orang pelaku di lokasi PETI.

“Kita tetapkan 9 orang menjadi tersangka pelaku PETI. Sedangkan, dua lainnya hanya menjadi saksi,” ungkapnya, Jumat (04/06/2021).

Ia menyebutkan adapun identitas 9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut, antara lain berinisial HE, PA, SP, MY, TH, ZA, FI, IS, dan ESP. Perannya berbagai macam, mulai dari koordinator lapangan, penambang emas hingga operator excavator.

Ia menceritakan kronologi penangkapan, pada hari Selasa Tanggal 1 Juni 2021, sekira pukul 09.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa di Desa Nalo terdapat kegiatan PETI dengan menggunakan 2 unit Exavator Merk Liu Gong warna Kuning.

Kemudian pada Pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian Polres Merangin yang dipimpin Oleh kabag Ops Polres Merangin berangkan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat menggelar konferensi pers.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat menggelar konferensi pers.

Setelah sampai di lokasi, petugas kepolisian mengamankan beberapa Orang yang berada di Kam ataupondok yang mana di depan pondok tersebut terdapat 2 unit Exavator.

“Di sekitar lokasi tersebut juga terdapat lubang-lubang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Bjs/*)