KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Jambi, M. Fauzi mengingatkan Walikota non aktif Syarif Fasha untuk memberikan sanksi berat kepada Ajrisa Windra, mantan Kepala UPTD UPCA Kota Jambi yang diduga menyelewengkan uang daerah Rp 5,12 Miliar.
Hal tersebut, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi 2015. “Saya minta Walikota non aktif (Fasha, red) agar menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk memberikan sanksi berat kepada Windra berupa penurunan pangkat dan nonjob,” kata M. Fauzi.
Ia mengatakan sejak masa menduduki jabatan sebagai Pjs Walikota Jambi sudah sering memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi Budidaya untuk memproses pemberian sanksi untuk diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun tak kunjung ditindaklanjuti sehingga aturan belum bisa ditegakkan.
“Tugas saya hanya memerintahkan, tapi entah kenapa tak kunjung ditindaklanjuti oleh Sekda. Alasannya belum menerima salinan putusan MA. Mungkin kalau perintah Walikota non Aktif dia mau mengikuti,” sebutnya, Senin (04/05/2018).
Jika sudah kembali menjabat Pasca Cuti, terkait pencalonan sebagai Calon Walikota, Pjs Walikota Jambi berharap Fasha agar dapat mengintruksikan jajarannya mulai memproses pemberian sanksi sesuai aturan yang ada. “Jika dibiarkan, saya khawatir hal ini akan mencoreng citra pemerintahan di kota Jambi,” katanya.
Selain itu, ia juga memaklumi kebijakan Walikota Fasha yang mempromosikan kenaikan pangkat Ajrisa Windra dari kepala UPTD UPCA menjadi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi, sebab pada saat pengangkatan belum ada keputusan hukum tetap atas persoalan hukum yang dihadapi yang bersangkutan.
“Tapi sekarang kan putusan MA sudah terbit. Untuk itu, saya minta Fasha mematuhi rekomendasi awal BPK atas Windra,” pungkasnya. (Arief)