Emas 3,6 Kg Diamankan Polda Jambi

JAMBI, AksesNews – Emas 3,6 Kg hasil penambangan emas tanpa izin (peti) diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Berkat adanya laporan dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penampungan emas hasil PETI, kasus ini dapat terungkap.

Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory mengatakan, setelah mendapat informasi, tim gabungan Subdit IV, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Bungo, langsung menuju lokasi yang berada di daerah Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Muaro Bungo tempat para pelaku berada.

Pada saat tim tiba dilokasi, diperoleh informasi bahwa para pelaku telah berangkat membawa emas dari Kuamang Kuning menuju ke Provinsi Sumatera Barat.

“Tim berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh J, yang berdasarkan keterangannya membawa emas milik I dan N,” kata Kombes Pol. Christian Tory saat gelar press release, Selasa (04/04/2023).

Selain pelaku tersebut, juga didapatkan GB selaku pelebur emas. Para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mereka adalah para pengepul emas dari para penambang,” kata Tory.

Lanjut Christian Tory, emas sebanyak 3,6 Kg tersebut merupakan hasil PETI yang dikumpulkan oleh para pelaku selama beberapa bulan.

“Lebih dari sebulan Itu (emas) mereka kumpulkan dari penambang,” kata Tory.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu berupa emas sebanyak 3,6 Kg, uang tunai sebesar Rp56.559.000, satu unit mobil, dan alat-alat untuk melebur butiran emas dan pencetakannya menjadi batangan emas. (Kho)