Beranda Akses Kritik Pedas Ketua DPRD Terkait Kenaikan Tarif PDAM di Kota Jambi

Kritik Pedas Ketua DPRD Terkait Kenaikan Tarif PDAM di Kota Jambi

KOTAJAMBI, AksesNews – Adanya kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi yang telah ditetapkan oleh Walikota Jambi Syarif Fasha, menuai kontra dari sejumlah elemen baik dari masyarakat, lembaga bahkan pihak legislatif.

Ketua DPRD yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus Kenaikan Tarif PDAM, M. Nasir merasa tersinggung oleh Walikota Fasha, lantaran dianggap mencari panggung terkait kenaikan tarif PDAM di Kota Jambi.

“Saya tersinggung, dengan saudara Walikota yang menyatakan Dewan nyari panggung. Dia juga punya panggung, tapi dia belakangi. Itu juga gak fair,” kata Nasir saat Hearing di Ruang Rapat A, Kantor DPRD Kota Jambi, Senin (04/02/2019) malam.

Pansus Kenaikan Tarif PDAM DPRD Kota Jambi, menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) yang merupakan hearing kedua setelah sebelumnya Pansus Hearing dengan perwakilan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

Hearing Pansus yang terdiri dari 8 fraksi ini, menghadirkan sejumlah pihak untuk dimintai masukan terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi diantaranya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Tokoh Masyarakat Jambi Usman Ermulan dan perwakilan masyarakat Kota Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Pansus Paul Andre Marisi disepakati bahwa kebijakan kenaikan tarif PDAM mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Jambi no 45 Tahun 2018, tentang Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Perwal Dinilai Telah Menabrak Aturan

Walikota Fasha bersama Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi telah melangkahi UU no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana setiap tarif yang berhubungan dengan publik harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Selain itu, kenaikan tarif PDAM sebesar 100% tersebut juga telah melanggar aturan Permendagri no 71, bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 4 sampai 7 %, serta UU no 25 tahun 2009 dan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2015.

Catatan kesimpulan yang disampaikan Paul Andre Marisi diantaranya, YLKI menilai ada pelanggaran dalam penetapan kenaikan tarif PDAM yang membuat mereka menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi sebagai bahan edukasi ke masyarakat.

“YLKI menganggap banyak persoalan pada PDAM dan YLKI meminta rekomendasi hasil pemeriksaan Ombudsman untuk dijadikan alat bukti di Pengadilan dan mendukung DPRD untuk meminta audit on call ke BPK RI Jambi,” pungkasnya. (Team AJ)