JAMBI, AksesNews – Polisi kembali menangkap tiga orang pemuda yang diduga anggota Geng Motor. Ketiganya dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Jambi Timur, di kawasan Desa Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka yakni, Mamad (19) warga Jalan Orang Kayo Pingai, RT 03, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Agus alias Jarot (19) Warga Lorong Batanghari I, RT 40, Desa Kasang Budak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan inisial U (17) seorang pelajar SMK di Kota Jambi.
Penangkapan ini, terjadi saat ketiga tersangka sedang bersantai di warung kopi yang berada di daerah Kumpeh. Saat bersamaan Tim Reskrim Polsek Jambi Timur bersama Polsek Kumpeh sedang melakukan pencarian terhadap ketiga tersangka.
Selang beberapa lama, petugas mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku sedang bersantai di warung kopi, mendapatkan kabar tersebut petugas langsung meluncur ke lokasi tersebut.
Benar saja, di sana ketiga tersangka dengan santai tanpa rasa ragu dan tak ingin kehilangan, petugas langsung menggerebek ketiga tersangka dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti Cerurit.
Akhirnya, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Timur guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Rinto Haivan Simbolin mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan pengenjaran terhadap para tersangka.
Untuk diketahui, korban saat itu menjadi aksi geng motor ini terjadi, Selasa (29/12/2020), di kawasan depan SDN 28 Kota Jambi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Dimana saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya sedang berkeliling dan saat mereka tiba depan SDN 28, Kota Jambi, mereka berpapasan dari arah berlawanan dengan ketiga tersangka.
“Jadi menurut keterangan ketiga tersangka, saat itu mereka berbonceng tiga dengan menggunakan Honda Beat BH 4481 MX warna biru. Karena melihat korban hanya berdua dengan rekannya, ketiga tersangka berbelok arah dan langsung mengejar korban,” katanya, Senin (04/01/2021).
Lanjut, Kompol Rinto, ketiga tersangka langsung memberhentikan kendaraan korban dan memepetnya dari sebelah kanan. Kemudian, salah satu dari tersangka yakni U yang saat itu dibonceng paling belakang langsung turun dari kendaraannya.
“Tanpa berpikir pajang, U ini langsung mengayunkan ceruritnya ke arah korban. Untung saja korban masih bisa mengelak, melihat U tak berhasil rekannya Agus langsung memukul menggunakan Besi barnakel ke arah pinggang korban sebelah kanan sebanyak dua kali,” tambahnya.
Setelah pemukul tersebut kedua korban langsung kabur, dan ketiga tersangka juga mengejarnya namun mereka tidak dapat mengejar korban.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Jambi Timur.
Sementara itu, menurut keterangan Mamad bahwa mereka melakukan hal tersebut tidak ada maksud apa-apa hanya iseng mereka saja dikarenakan korban masih di bawah umur.
“Kami gak kenal sama korban, hanya pas kebetulan lewat saja, langsung timbul kepikiran untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Dari hasil tangkapan tersebut, pihak Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa satu cerurit dengan gagang warna coklat dan satu Honda Beat yang digunakan ketiga tersangka, namun satu barang lagi yakni besi barnekel masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal 170 atau 351 jo 55 KUHP Tentang penganiayaan dengan menggunkan sajam, dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. (Team AJ/*)