Beranda Akses 3600 Botol Miras Berbagi Merk dari Luar Negeri Diamankan Ditpolair Polda Jambi

3600 Botol Miras Berbagi Merk dari Luar Negeri Diamankan Ditpolair Polda Jambi

JAMBI, AksesNews – Sebanyak 300 dus yang berisi 3600 botol minuman keras (Miras) beralkohol ilegal berbagai mereka luar berhasil diamankan oleh Ditpolair Polda Jambi di wilayah perairan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada Jumat 30 November 2018 sekira pukul 02.10 WIB. Miras tersebut diangkut dengan menggunakan Speedboat 1000 PH yang di nahkodai oleh Suhardi.

Direktur Kepolisian Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji pada Konferensi Pers di markas Ditpolair Polda mengatakan Tim Rider Kapal Patroli Anis madu 3009 Ditpolairud Baharkom Polri BKO Ditpolair Polda Jambi wilayah perairan Tanjabbar menemukan Speedboat warna abu-abu. Speedboat ini dari Batam menuju Pulau Kijang.

Pada saat ditemukan kapal patroli, speed tersebut ini berkamuplase dengan matikan mesin kapal. Setelah itu mereka di lewati kapal patroli, kapal ini lari lagi. “Kita kejar mereka arah ke pulau kijang dan mereka berputar, akhirnya masuk ke wilayah air daerah jambi. Oleh anggota di suruh berhenti, mereka tidak mau, kita ingatkan dengan tembakan peringatan 3 kali tetap tidak mau berhenti,” jelasnya.

“Kita hantam dengan tembak di mesin sebelah kanan, masih juga tidak berhenti, upaya terakhir kita tembak mesin sebelum kiri dan kena pas mendran. Sehingga dengan jarak lebih kurang 500 meter, sehingga dia berhenti,” jelas Fauzi mengenai kronologi penangkapan, Senin (03/12/2018).

Lanjutnya, setelah berhenti, tim adakan pemeriksaan di sana. Nahkoda atas nama Suhardi dan ia tidak bisa menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kasyahbandaran. Pada pemeriksaan speedboat tersebut, di balik terpal terdapat 300 dus miras ilegal.

Dari penangkapan tersebut, pihak berwajib berhasil mengamankan satu unit speedboat, 300 dus miras dan 7 orang yang terdiri dari satu nahkoda dan enam orang sebagai Anak Buah Kapal (ABK) serta 3 senta tajam jenis golok. Selain itu, dari keterangan yang di dapat dari nahkoda, kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya, hanyasaja yang pertama dan kedua cuma menyuplai rokok.

“Pelaku kita amankan ada 7 orang, enamnya ABK satu nahkoda. Cuma kita memfokuskan satu tersangka, yaitu nahkoda kapal karena ABK hanya ikut saja. Tapi kita sudah minta keterangan dari mereka. Untuk kepemilikan barang ini berinisial W yang berdomisili di Batam dan kita masih dalami, setelah itu kita buat surat panggilan terhadap pemilik barang,” terang Fauzi.

Miras berbagai mereka dari luar tersebut rata-rata memiliki kandungan alkohol di atas 40 persen dan barang dalam kondisi asli. Kerugian negara di perkirakan mencapai 1,2 milyar rupiah.

“Setelah kita kalkulasi lebih kurang 1,2 milyar kerugian negara, ini baru kalkulasi dari kita dan kita masih dalami lagi karena kita masih akan mengundang dari saksi ahli dari Dirjen Perdagangan, Dirjen Perhubungan Laut dan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi untuk audiensi. Untuk terkait cukainya, belum kita dalami, karena kita masih dalam masalah perdagangannya dulu,” papar Fauzi.

Atas perbuatan melanggar hukum, tersangka di kenakan pasal 323 ayat (1) UU No 17 tahun 2008 tentang perlayaran karena terkait SPB dengan ancaman pencara maksimal 5 tahun dan denda sebanyak 600 juta rupiah. Selain itu, tersangka juga di kenakan pada pasal 110 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan karena ini terkait dengan perdagangan ilegal dengan ancaman kurungan selama maksimal 5 tahun penjara dan dendam 500 juta rupiah. (Alpin)