Sat Samapta Polres Kerinci Amankan 5 Jerigen Tuak di Desa Mukai Hilir

KERINCI, AksesJambi.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kerinci, mengamankan Minuman Keras (Miras) dengan jenis Tuak sebanyak 5 Jerigen di rumah warga berinisial RAS (34) Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Sabtu (30/09/2023) malam.

Tuak tersebut ditemukan saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa, adanya tempat jual beli miras jenis tuak. Kemudian, anggota bergerak melakukan pengecekan ke lokasi, Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan BB minuman Tradisional jenis Tuak sebanyak 5 jerigen tuak berisi penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Sat Samapta IPTU Khairul Harahap mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu prioritas Polres Kerinci untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak.

“Masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci,” katanya.

Hal tersebut dinilai telah melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.

“Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 5 jerigen dengan isi sekitar 30 liter/jerigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Pro)