JAMBI, AksesNews – Untuk mencegah penyimpangan anggaran penanganan Covid-19, dengan inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bekerja sama melaksanaan pendampingan refocusing, Kamis (03/09/2020).
Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi Pendampingan dan Pengamanan Kegiatan dan Relokasi untuk Anggaran Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak memberikan arahan kepada para kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) dan pejabat terkait lingkup Pemprov Jambi.
Kajati Jambi, Johanis Tanak dalam paparannya mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah lebih berhati-hati dalam penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.
Sebab, menurutnya, penyelewengan dana kemanusiaan tersebut bakal dipidana berat. Di tengah perang melawan Covid-19, sudah pasti membutuhkan anggaran yang besar dalam pencegahannya.
“Tentu dengan anggaran sebesar itu, memunculkan banyak peluang penyimpangan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Peran kejaksaan diperkuat dan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum,” jelasnya.
Cegah Penyimpangan Anggaran Covid-19, Pemprov Jambi-Kejati Bersinergi
Apabila memang penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum. Kajati Jambi berharap, pengawasan yang dilakukan akan membantu untuk mengelola dana Covid-19 dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Johanis Tanak menegaskan, Kejati akan memberikan pendampingan agar di Jambi tidak lagi terjadi tindak pidana korupsi.
“Dalam kesempatan ini, kami dari Kejaksaan berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kita harapkan dengan adanya sosialisasi yang diikuti oleh Kepala OPD dan Staf Ahli serta BPK tidak ada lagi terjadi tindak pidana korupsi,” harapnya.
Penggunaan anggaran apapun dan bantuan apapun di Provinsi Jambi tidak menimbulkan kerugian negara yang berakhir pada korupsi. Untuk itu, Kejati Jambi selalu siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemprov Jambi. (Bjs/*)