TANJABBAR, AksesJambi.com – Setidaknya lebih seribu usulan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Pokok-pokok pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat pada tahun 2022. Usulan yang diperoleh dari hasil reses itu tidak seluruhnya disahkan menjadi program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bahwa dari 35 anggota DPRD Tanjab Barat mengusulkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2022. Dalam salinan data sebanyak 86 halaman, mayoritas usulan itu berupa kegiatan fisik.
Menanggapi soal Pokir, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar mengatakan pokir DPRD yang terinput di SIPD merupakan bukti nyata, bahwa dewan bekerja dan menampung aspirasi masyarakat.
“Itu bukti kita bekerja. Secara politis kita turun ke dapil masing-masing, menampung aspirasi masyarakat yang memang harus kita usulkan dan kita perjuangkan,” kata Ahmad Jahfar, Rabu (03/08/2022).
Lanjut Jahfar, pokir itu legal dan sudah diatur undang-undang. Namun dalam prakteknya, setelah disahkan tentu menjadi kewenangan penuh OPD terkait.
“Ya Dewan hanya menampung aspirasi, kita usulkan, dan bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah untuk dibahas dan disahkan,” ujarnya.
Terkait adanya isu-isu miring soal dugaan intervensi dewan terhadap pokir yang telah menjadi program kerja OPD, dirinya tidak berkomentar lebih jauh. “Ya silahkan kalau ada yang berpendapat seperti itu, namun idealnya bahwa itu (pokir,red) sudah menjadi program kerja OPD,” ungkapnya.
Jahfar menjelaskan memang seluruh usulan tahun 2022 yang tertuang dalam pokir anggota Dewan, tidak semuanya teranggarkan. Dia optimis, secara bertahap akan menjadi skala prioritas untuk pembangunan infrastruktur, khususnya di desa-desa.
“Dewan itu turun ke lapangan, dan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sebagian besar yang menjadi program OPD itu, sebenarnya bagian dari pokir DPRD, yang telah diselaraskan dengan program-program pemerintah daerah,” jelsnya
Hal senada, Anggota DPRD Tanjab Barat, Assek mengatakan Bahwa pokir itu adalah usulan dewan yang diperoleh dari reses, mengandung aspirasi masyarakat.
Dikatakan dia, pokir itu tentu diinput dalam SIPD, sebagai bukti bahwa dewan bekerja dan menampung aspirasi masyarakat.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Petisi Tanjab Barat, Syarifuddin AR menanggapi soal pokir anggota DPRD yakni, merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 yang dijelaskan dalam pasal 178, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Artinya, lanjut Syarifuddin Dewan tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pokir-pokir yang telah diusulkan. “Mengenai pokir ini, di permendagri sudah jelas. Bahwa pokir adalah hasil reses yang diajukan ke pihak eksekutif. Namun, bukan berarti dewan berkuasa penuh terhadap pokir-pokir yang diusulkan itu. Tentunya kewenangan ada di pemerintah daerah atau SKPD, sebagai kuasa anggaran,” kata Syarifuddin.
Agar DPRD Tanjab Barat sama-sama memahami tupoksi sebagai wakil rakyat, khususnya terkait pokir-pokir yang sudah disetujui dan masuk di APBD.
“Tidak adalagi namanya itu pokir dewan, dan itu sudah menjadi program daerah, misalkan pembangunan fisik di desa tertentu, yang sudah teranggarkan di OPD terkait,” kata Syarifuddin. (CrewAJ)