KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura, Polresta Jambi saat ini tengah menyelesaikan sebuah Aplikasi Database pelanggar Lalulintas berbasis Sidik Jari (Fingger Print), dengan nama Go-Tertib khususnya di wilayah Kecamatan Telanaipura dan Kecamatan Sipin, Kota Jambi.
Kapolsek Telanaipura, AKP Teguh Patriot S.IK mengatakan aplikasi ini merupakan implementasi dari konsep Aplikasi Traffic Attitude Korlantas Mabes Polri dimana aplikasi ini berjalan dengan sistem merrit. Konsep Aplikasi ini nanti akan merecord seluruh pelanggaran lalulintas khususnya yang Terjadi di wilayah kecamatan Sipin dan Telanaipura.
“Pelanggaran yang akan terrecord tersebut, diantaranya Pelanggaran Tilang, teguran, dan lakalantas, kemudian data yang terekam akan masuk ke dalam data identitas pelaku baik itu pemilik kendaraan maupun tidak yang ada di aplikasi ini,” kata Kapolsek Telanaipura, AKP Teguh Patriot S.IK, Jumat (03/08/2018).
Menurutnya, Aplikasi Go-Tertib ini akan merecord pengemudi yang melanggar batas kecepatan, pengguna bahu jalan, pelanggar marka jalan dan lampu lalu lintas, hingga mengangkut barang melebihi aturan dan pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Ini bagaikan raport sekolah, jika di sekolah ada data nilai, maka di sistem ini akan tampil data berapa kali dia mengalami tilang, teguran, dan kecelakaan selama berkendara baik rosa 2 dan roda 4. saya rasa ini treatment paling strategis untuk pengemudi yang sering melanggar berulang di jalan,” jelasnya.
Pihaknya akan berkordinasi kepada Direktorat lalulintas Polda Jambi dan Pengadilan Negri untuk menerapkan sistem merrit kepada pelanggar yang berulang untuk di cabut SIM nya, dan tidak diberikan rekom pembuatan SIM oleh kepolisian berdasarkan raport pengemudi ini.
“Ini penting diperhatikan karena masyarakat selamai ini menganggap bahwa tilang hanya sebatas pelanggaran dan bukan kejahatan, sehingga solusinya hanya sebatas membayar denda di bank/pengadilan maka dianggap selesai, tidak ada efek jera dan pembelajaran yang mengakibatkan pengemudi melakukan pelanggaran berulang ulang,” tegasnya.
Efeknya, kedepan akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian baik harta benda dan jiwa sekalipun. Ia berharap, Aplikasi yang sedang dikembangka ini dapat menurunkan pelanggaran lalulintas yang sering terjadi, tidak hanya sebagai data namun bisa sebagai data record pengemudi yang bisa digunakan kedepan untuk pertimbangan oleh petugas kepolisian.
Beliau menambahkan, Database yang kini dalam tahap finishing merupakan data base yang bebasis kepada data Identitas KTP pengemudi, No.reg tilang, Laporan polisi Lakalantas, data kendaraan, dan yang terakhir ialah sidik jari, jadi pengemudi yang terkena tilang, teguran, tersangka lakalantas baik R2 maupun R4 oleh petugas lalulintas polsek Telanaipura akan diminta sidik-jarinya di kantor polsek atau di pos polisi.
Kemudian petugas akan input data tilang, teguran atau Lakalantas ke aplikasi tersebut. Disamping itu, Polsek Telanaipura saat ini juga sedang menggarap aplikasi/sistem serupa yakni Database kriminal Polsek Telanaipura yang nantinya akan terhubung secara online dengan aplikasi database pelanggar lalulintas yang diambil oleh pelaku kejahatan yan sudah di proses. (Team AJ)