JAMBI, AksesJambi.com – Fraksi Gerindra dalam penyampaian pandangannya terhadap Ranperda pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 banyak menyebutkan catatan LHP BPK RI Perwakilan Jambi.
Elvi Andriani, Perwakilan Fraksi Gerindra yang membaca pandangan Fraksi Gerindra menyebut masih banyak temuan dari LHP BPK yang harus diselesaikan, Rabu (03/07/2019).
“Berdasarkan LHP BPK RI perwakilan Jambi masih banyaknya temuan yang menjadi catatan untuk segera ditindak lanjutin,” kata Elvi.
Salah satu catatan yang disorot yaitu permasalahan kerjasama Pihak Pengelola Ratu Hotel dan Pihak pengelola Pasar Angso Duo Baru.
“Badan pola kerjasama BOT (Build-Operate-Transfer) antara Pemprov jambi dengan pihak ketiga diantaranya kerjasama BOT antara pihak pengelola Ratu Hotel dan pihak pengelola Pasar Angso Duo Baru,” sebutnya.
Untuk Hotel Ratu, menurutnya penelusuran Fraksi Gerindra lakukan, terdapat indikasi hunian kamar yang rendah akibat tamu diarahkan ke hotel Shang Ratu yang masih satu manajemen dengan pengelolaan Hotel Ratu.
“Fenomena ini salah satu alasan tidak taatnya pembayaran kontribusi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerjasama BOT,” ujarnya.
“Karenanya Fraksi Gerindra merekomendasikan agar dibangunnya pagar batas yang memisahkan antara Ratu Hotel dengan Shang Ratu untuk menentukan batas pengelolaan dan kontrak kerjasama yang telah disepakati tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, BOT untuk Pasar Angso Duo Baru masih terdapat tunggakan kontribusi dari pengelolaan kepada Pemprov Jambi.
“BOT dengan pasar Angso Duo Baru terdapat tunggakan senilai Rp 2 miluar lebih akibat belum dibayarnya kontribusi dari pihak pengelola kepada Pemprov Jambi,” pungkasnya.(Alpin)