JAMBI, AksesJambi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, meminta agar masyarakat yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus memiliki surat yang legal.
Sekda menyampaikan semenjak dirinya menjabat jadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan terus berupaya bekerjasama dengan DPR RI yang mengurusi masalah TKI.
Tidak hanya itu, Sekda terus mengingatkan manfaatnya masyarakat yang menjadi TKI legal, apabila nantinya jika terjadi hal yang tak diinginkan maka akan ditanggung oleh Negara.
“Saya juga harap masyarakat yang akan menjadi TKI harus tahu dulu perusahaan apa yang akan mempekerjakan disana sebelum keberangkatan nantinya, jangan hanya menerima ajakan saja tanpa mengetahui sebelumnya,” tegas M. Dianto.
Selain itu, ia juga meminta agar para TKI mempunyai keahlian, bekal dan disiplin ilmu dalam bekerja, agar mempunyai nilai jual sehingga sangat dihargai oleh perusahaan yang akan mempekerjakan disana. (Syahrul)