Polisi Ringkus Pasutri Pembunuh Karyawan Koperasi di Jambi

JAMBI, AksesNews – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, Polsek Kota Baru, Sultan Polres Tebo, Polsek Tabir dan Polsek Tebo Ilir telah berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pelaku pembunuhan karyawan koperasi.

Pasutri yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut yakni, Heriyanto (36) warga Jalan Lintas Timur RT. 08, Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi dan Pini Pondriani (26) warga Paal 10 Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andreas mengatakan bahwa, kedua pelaku tersebut melakukan aksi pembunuhan terhadap korbannya pada Senin (24/04/2021), sekitar pukul 09.30 WIB, di kawasan Jalan Sayuti Penerangan, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Korban atas nama Tigor Tahtah Negara Nainggolan, korban mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh kedua pelaku sehingga korban meninggal dunia,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Kamis (03/06/2021).

Setelah melakukan aksi pembunuhan, Pasutri tersebut melarikan diri ke dalam hutan yang berada di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

“Pasangan suami istri ini tadi malam, sekitar pukul 19.30 WIB, ditangkap Tim gabungan di dalam hutan di kawasan Kelurahan Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo ilir,” jelasnya.

Dalam aksi penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di dalam hutan tersebut, Tim gabungan harus melewati medan jalan yang ekstrim dan terjal.

“Menuju lokasi hutan harus berjalan kaki selama 4 jam, dan Tim gabungan untuk masuk ke dalam harus menumpangi mobil sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah Nopol BH 4212 NI, Motor Vario putih Nopol BH 3802 ZY, 2 helm dan 1 lembar kaos Singlet bekas darah, 1 magazine denga 2 butir amunisi. (Team AJ)