Beranda Akses 4 Tuntutan Aliansi Penyelamat Hutan Tanah Air di Jambi

4 Tuntutan Aliansi Penyelamat Hutan Tanah Air di Jambi

JAMBI, AksesNews – Luas Wilayah Desa Panca Karya 9000 ha, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. wilayah ini bagi masyarakat desa sebagai sumber air bersih. Akan tetapi, dalam waktu beberapa tahun ini masyarakat desa panca karya selalu resahkan dengan adanya Permohonan IPK-KR (izin pemanfaatan kayu – kayu rakyat).

Izin tersebut, + 98,3 Ha, yang masuk wilayah hutan tadah air dan pemilik IPK-KR tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait aktifitas yang akan dilakukan didesa Panca Karya Pada tanggal 03 februari 2019.

Masyarakat Desa melakukan musyawarah menolak dengan adanya USER ID atas nama Ardyansyah sebagai pemilik usaha tersebut (berita acara penolakan). karena ketika hutan tadah air tersebut ditebang akan menggangu keberlangsungan ekosistem dan mewariskan kerusakan hutan kepada anak cucu nanti.

Pada tanggal 18 maret 2019 perangkat desa panca karya mengirimkan surat penolakan ke Kantor Bupati Sarolangun dan pada tanggal 20 Maret 2019 perangkat desa mengirimkan surat ke BPHP Jambi melalui KPHP Limau unit VIl Hulu Sarolangun.

Akan tetapi surat yang dimasukkan ke instansi terkait tidak pernah ditanggapi Ancaman dan intimidasi kepada masyarakat Desa Panca Karya yang menolak perusakan hutan Tadah Air tersebut masih dilakukan dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pemegang USER ID IPK-KR.

Sampai saat ini mobil dengan muatan kayu alam dari hutan tadah air masih terus dikeluarkan oleh pemilik USER ID IPK-KR. Massa Aksi yang menamakan diri sebagai ‘ALIANSI PENYELAMAT HUTAN TANAH AIR”.

Terdiri dari Masyarakat Desa Panca Karya (Limun-Sarolangun), Himpunan Mahasiswa Limun, Yayasan Keadilan Rakyat (YKR), Wahana Pelestarian Hutan Sumatera (WALESTRA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi.

Dalam aksi tersebut “Aliansi Peyelamat Hutan Tadah Air” merumuskan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Cabut izin USER ID Atas Nama ‘ARDIANSYAH’ yang beraktifitas di Desa Panca

2. Hentikan aktifitas penebangan Hutan Tadah Air di Desa Panca Karya

3. Proses dan tindak secara Hukum pelaku Perusak Hutan.

4. Hentikan dan tindak secara Hukum atas Intimidasi kepada Masyarakat Desa Panca Karya. (Bob)