JAMBI, AksesNews – Melalui proses pelaporan dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban Penyelenggara Negara (PN).
“Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan. Kami percaya, ada itikad baik dari para PN di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (03/03/2019).
Untuk itu, KPK menerjunkan tim khusus untuk memeriksa seluruh laporan harta kekayaan kepala daerah yang ada di Provinsi Jambi. Mulai Senin sampai Rabu, tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi.
“KPK akan mengklarifikasi berbagai informasi terkait kekayaan 14 kepala daerah tersebut. Jika terdapat kekurangan informasi dalam laporan harta kekayaan, kepala daerah bisa melengkapi kekurangan data tersebut,” kata Febri Diansyah.
Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Gubernur Jambi, dengan jadwal sebagai berikut:
Senin, 4 Maret 2019 mulai pukul 13.00 WIB
1. Adirozal (Bupati Kerinci)
2. Syahirsah (Bupati Batanghari)
3. Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh)
Selasa, 5 Maret 2019 mulai pukul 08.30 WIB
1. Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi)
2. Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari)
3. Mashuri (Bupati Bungo)
4. Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat)
5. Masnah (Bupati Muaro Jambi)
6. Al Haris (Bupati Merangin)
Rabu, 6 Maret 2019 mulai pukul 08.30 WIB
1. Sukandar (Bupati Tebo)
2. Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun)
3. Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin)
4. Syarif Fasha (Walikota Jambi)
5. Zulhelmi (Wakil Walikota Sungai Penuh)
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pencegahan Korupsi, sebagaimana yang diamanatkan UU 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK. Sebagai sebuah proses pemeriksaan, KPK akan melakukan klarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan PN.
“Para kepala daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan tim KPK. Jika terdapat dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Bahara Jati)