TANJABBAR, AksesJambi.com – Angka kasus perceraian selama 2021 di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi meningkat. Terhitung dari Januari hingga Desember, setidaknya ada ratusan perkara yang sudah inkrah ditangani oleh pihak pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Ghozi Bafadhal, S.Ag, MA. Ghozi yanf mengatakan bahwa ada beberapa kecamatan yang memiliki angka paling banyak perkara.
Disebutkannya, Kecamatan Pengabuan dengan jumlah perkara sebanyak 437 perkara dan disusul dengan Kecamatan Tungkal Ilir sebanyak 327 perkara.
“Berdasarkan data yang kita terima perkara paling banyak dari Kecamatan Pengabuan hal ini dimungkinkan karena adanya kesadaran hukum dari masyarakat. Lalu disusul dengan Kecamatan Tungkal Ilir, karena wilayah yang paling dekat dengan Kantor Pengadilan Agama Kuala Tungkal,” ungkapnya, Senin (03/01/2022).
Selain perkara berdasarkan kecamatan, Ghozi menambahkan kalau usia yang paling banyak perkara dari usia 41-50 sebanyak 394 perkara, lalu usia 31-40 berjumlah 308 perkara serta usia 51-60 sebanyak 292 perkara.
“Perkara tahun 2021 masih didominasi oleh para pihak yang berusia produktif antara 41 sampai 50 tahun. Sedangkan usia pada 60 tahun ke atas, adalah perkara yang diajukan para pihak dalam perkara lain-lain seperti isbat nikah dan penetapan waris,” pungkasnya. (Dika)