Beranda Akses Sengketa Tanah Semakin Merajalela

Sengketa Tanah Semakin Merajalela

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

ARTIKEL, AksesNews – UUPA menyebutkan, kewenangan atas tanah itu digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kebahagiaan, kesejahteraan, serta kemerdekaan yang berdaulat, adil dan makmur. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam UUPA ditentukan hak menguasai negara tersebut, memberi wewenang kepada negara, diantaranya untuk mengatur dan menyelenggarakan penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.

Tanah merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar. Tanah adalah aspek yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga permasalahan apapun yang muncul terkait pertanahan akan berimplikasi dengan seluruh aspek yang ada di negeri ini. Permasalahan pertanahan menjadi isu yang selalu muncul dari masa ke masa. Terjadinya sengketa pertanahan, meskipun seharusnya dapat dihindari, bisa dipahami karena begitu berharganya tanah di negeri ini.

Konflik sengketa lahan menjadi masalah yang dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Dinilai konflik tersebut tidak kunjung selesai. Beberapa penyebab utama yang menimbulkan konflik atas tanah semakin meningkat. Misalnya kebijakan yang terbilang belum maksimal, meningkatnya permintaan atas tanah namun persediaan tanah di Indonesia semakin terbatas, adanya kurang tertibnya administrasi pertanahan di masa lalu, adanya campur tangan mafia di dalam pendaftaran tanah dan lain sebagainya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap ada tiga wilayah dengan temuan kasus sengketa lahan paling banyak yaitu Riau, Sumatra Utara, dan Jambi. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan sejumlah temuan kasus sengketa lahan antara lain terkait mafia tanah, tumpang tindihnya lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat, tanah PTPN dengan masyarakat, dan sengketa antar masyarakat itu sendiri.

Beberapa program sudah di lakukan pemerintah, seperti program reforma agraria atau landreform yaitu, penataan Kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber agraria (tanah) secara menyeluruh untuk kepentingan rakyat kecil. Selain itu terdapat program, Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), dalam program ini mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki secara sah dan tidak dalam sengketa untuk dicatat, diukur, dan ditetapkan batasnya, agar kemudian bisa disertifikatkan. Pemerintah menganggap sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa dan perselisihan kemudian hari.

Pada dasarmya berbagai program telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi sengketa pertanahan di Indoneisa. Namun hal ini belum sepenuhnya  mampu menanggulangi sengketa pertanahan di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini sebagai mediator yang harus mampu melakukan perubahan peraturan agraria dan mengubah sistem pertanahan yang bisa menjawab permasalahan lahan. Akses tanah adalah untuk kejayaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. 

Biodata Penulis
Nama : Cristien Matondang
Aktivitas : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
NIM : B1A121482
Kampus : Universitas Jambi
No Hp : 082285801828