Anggaran Minim, Bawaslu Tanjabbar Ogah Tandatangani NHPD

TANJABBAR, AksesJambi.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terancam tanpa pengawasan.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjabbar menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana pengawasan Pilkada tahun 2020, karena dianggap tidak mencukupi dan jauh dari usulan.

Menurut Anggota Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi, anggaran NPHD yang disetujui oleh Pemkab Tanjabbar masih jauh dari kebutuhan atau jumlah yang diusulkan oleh Bawaslu Tanjabbar.

“Pertama kita usulkan Rp 11 miliar lebih, terus kedua kita kurangi menjadi Rp 9 miliar. Namun, tetap direalisasi Rp 4 miliar lebih sehingga kita sepakat untuk menolak menandatangani NPHD,” tegasnya.

Pada intinya, menandatangani NPHD karena dana tidak sesuai atau tidak mencukupi. Menurutnya, memang arahan dari Mendagri penandatanganan NHPN untuk di daerah yang akan melaksanaka Pilkada serentak harus selesai paling lambat, Rabu (02/10/2019).

“Akan tetapi, jika kita tandatangani itu berarti kita setuju dengan anggaran yang ada dan hanya tinggal melaksanakannya saja. Sementara dana tidak mencukupi bagaimana kita mau menjalankan kerja, kita juga tidak bisa memaksakan dengan dan yang minim itu,” tegas Mon.

Lanjutnya, Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tidak hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tapi juga Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga Bawaslu Kabupaten juga menunggu kucuran dana sharing dari Bawaslu Provinsi Jambi.

“Sementara Bawaslu Provinsi juga mengalami kendala yang sama dengan kita, karena anggaran atau dana sharing masih jauh dari usulan bagaimana mau ngucurkan untuk Bawaslu Kabupaten, dalam arti kata untuk Bawaslu Provinsi saja belum terpenuhi, tentu ada persoalannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakan Mon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Pada intinya Bawaslu Tanjabbar tetap mempertahankan jumlah yang diusulkan. Selain itu, Bawaslu Tanjabbar juga menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jambi.

Untuk diketahui, ada lima Kabupaten di Provinsi Jambi yang ikut melaksanakan Pilkada serentak 2020, hanya Kabupaten Muarabl Bungo yang sudah menandatangani NPHD karena sudah sesuai dengan anggaran yang diusulkan.

Selebihnya belum, antara lain Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur, termasuk Provinsi juga belum menandatangani dengan alasan yang sama.

Akankah Pilkada Dilaksanakan Tanpa Pengawasan dari Bawaslu?

Diakui Mon Rezi, jika berdasarkan Undang-undang nomor 10 wewenang Bawaslu memang masih lemah atau belum jelas, sehingga pihaknya juga masih menunggu revisi UU terbaru yang sudah diusulkan untuk memperkuat wewenang Bawaslu dari UU sebelumnya.

Semetara itu, pengamat politik Kabupaten Tanjabbar, Havy Zainsyah, menilai jika penyelenggaraan Pilkada wajib ada pengawasan, sehingga Bawaslu juga harus mempunyai anggaran sesusai kebutuhan.

“Karena sangat tidak etis jika Pilkada tanpa pengawasan. Tapi saat ini anggaran Bawaslu dianggap kurang, tentu kembali ke legislatif dan eksekutif. Mengapa mereka tidak menganggarkan sesuai usulan atau kebutuhan Bawaslu,” kata pengacara senior yang akrab disapa H. Iin.

Menurut pandangannya, Bawaslu juga memiliki aturan sebagai pedoman, sehingga sudah benar Bawaslu mengusulkan anggaran sesuai kebutuhan mereka. Hanya saja disini, kesalahan di Dewan Banggar yang tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu sebelum pengesahan atau Bawaslu tidak dilibatkan sehingga sekarang baru dipersoalkan.

“Intinya dalam pandangan kita sudah benar Bawaslu, karena mereka bekerja tentu butuh anggaran, dan juga akan dikucurkan ke bawahannya seperti ada Tim Gakumdu, dan Panwascan juga memiliki SK resmi. Selian itu berarti saat pembahasan Bawaslu juga tidak dilibatkan sehingga sekarang baru menjadi persoalan,” pungkasnya. (Dika)