JAMBI, AksesNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan harta kekayaan pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).
“Harta kekayaan mereka nantinya tertuang dalam Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seluruh penyelenggaran negara, wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN,” kata Dirjen Pendaftaran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Ben Hadi Saragih.
Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara melalui aplikasi elektronik (e-LHKPN), yang bertujuan agar para pejabat dilingkup Pemprov Jambi mengetahui cara melaporkan harta kekayaan melalui elektronik, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (02/10/2018).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dianto mengatakan sampai saat ini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melaporkan harta kekayaanya kepada KPK. Dianto mengajak kepada seluruh ASN agar patuh dan tanggung jawab dalam pelaporan harta kekayaan tersebut, sebagai upaya pencegahan praktek KKN sejak dini.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Pejabat Pemprov Jambi yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK melalui aplikasi Laporan e-LHKPN berjumlah 276 orang, sedangkan pejabat yang baru melaporkan baru 69 orang atau baru sekitar 25 persen.
“Bagi yang belum melaporkan harta kekayaannya hingga 31 Oktober 2018, maka Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk sementara ditunda pembayarannya sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, dan awal November 2018 nanti, akan dicairkan bila sudah melaporkan LHKPN,” tegasnya.
Sekda berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan ini, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh pejabat Pemprov Jambi akan meningkat di atas angka 90 persen yang berarti tingkat kepatuhan sudah tinggi. “Saya harapkan pada seluruh ASN yang wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas yang ditentukan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi juga mengharapkan sosialisasi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini, sesuai dengan rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi oleh Pemprov Jambi tahun 2018.
“Pejabat Pemprov Jambi sampai saat ini masih sedikit yang melaporkan LHKPN kepada KPK. Hal ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman para wajib lapor menggunakan aplikasi e-LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya,” kata Husairi.
Oleh karena itu, tujuan dari sosialisasi LHKPN ini untuk memberikan pemahaman terkait aplikasi e-LHKPN agar para wajib lapor di lingkup Pemprov Jambi dapat mengimplementasikan penggunaan aplikasi tersebut dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya. (Syahrul)