Beranda Akses Sekda: Baru 69 Pejabat Pemprov Jambi yang Laporkan Harta Kekayaannya

Sekda: Baru 69 Pejabat Pemprov Jambi yang Laporkan Harta Kekayaannya

JAMBI, AksesNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar kegiatan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara melalui aplikasi elektronik (e-LHKPN). Kegiatan ini bertujuan agar para pejabat dilingkup Pemprov Jambi mengetahui cara melaporkan harta kekayaan melalui elektronik.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M. Dianto, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (02/10/2018), dengan mengundang Dirjen Pendaftaran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ben Hadi Saragih sebagai Pembicara.

Pada kesempatan tersebut, KPK meminta kepada pejabat Pemprov Jambi segera melaporkan harta kekayaannyanya. Harta kekayaan mereka nantinya tertuang dalam LHKPN. “Seluruh penyelenggaran negara, wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN,” kata Ben Hadi Saragih.

Pelaporan harta kekayaan pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)

Sementara itu, Sekda Dianto mengatakan saat ini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melaporkan harta kekayaanya sebagaimana mestinya. Ia mengajak kepada seluruh ASN agar patuh dan tanggung jawab dalam pelaporan harta kekayaan tersebut, sebagai upaya pencegahan praktek KKN sejak dini.

Sekda Provinsi Jambi M. Dianto mengatakan, sampai saat ini ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 69 orang yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 276 orang wajib lapor.

“Nanti kalau ASN tidak menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN sampai akhir batas yang ditentukan akan kena sanksi,” tegas Dianto, usai membuka sosialisasi LHKPN di Ruang Pola, Kantor Gubernur, Selasa (02/10/2018).

Selain itu, ia menyebutkan pada 31 Oktober 2018 merupakan batas bagi ASN yang belum menyampaikan LHKPN, namun jika tetap tidak melaporkan akan disanksi berupa diberhentikan sementara pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sampai yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban menyampaikan lhkpn-nya.

“Saya harapkan pada seluruh ASN yang wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas yang ditentukan,” pungkasnya. (Syahrul)