Zona Hijau dan Kuning Boleh Belajar di Sekolah dengan Kurikulum Darurat

JAMBI, AksesNews – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengikuti telekonferensi rapat terbatas bersama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (02/09/2020) sore.

Rapat tersebut membahas Kebijakan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Sudirman mengikuti telekonferensi tersebut dari Ruang Kerja Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Jambi.

Usai telekonferensi, Sudirman menjelaskan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, daerah-daerah zona hijau dan kuning sudah ada rambu-rambunya bisa mengaktifkan kembali belajar tatap muka dengan berbagai pertimbangan.

Update Covid-19 Jambi: Tambah 1 Kasus, Batanghari Masuk Zona Orange

“Untuk daerah yang berada di zona orange dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” jelasnya.

Sudirman mengatakan, banyaknya keinginan dari orang tua dan wali murid serta anak-anak agar bersekolah kembali, ingin masuk sekolah kembali. Hal tersebut, mendapat respon positif dari Menteri Pendidikan dengan melahirkan kurikulum baru.

Kurikulum tersebut, istilahnya kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), bukan membuat kurikulum baru, melainkan meyederhanakan kurikulum yang sudah ada. Ada dua kurikulum yang akan dipakai, yaitu kurikulum 2013 dan kurikulum yang terbaru.

“Tadi Pak Menteri juga menyerahkan kepada Dinas Pendidikan atau sekolah, mana kurikulum yang dipakai diserahkan pada kepada daerah yang bersangkutan memilih. Pada prinsipnya, kurikulum darurat merupakan penyederhanaan pendidikan, jam belajar dikurangi serta jarak tempat duduk juga diatur,” jelasnya.

Selain itu, kata Sudirman, dalam pembelajaran tatap muka nantinya mata pelajaran pokok saja yang diutamakan, tidak seluruh mata pelajaran yang dipelajari disekolah. Tetapi, diutamakan yang berkolerasi langsung dengan ujian nasional.

Pesan menteri, lanjut Sudirman, agar pemerintah daerah atau gubernur/bupati/walikota, harus mengikut membantu memfasilitasi pembelajaran dalam suasana COVID-19, dengan melibatkan Satpol PP di sekolah-sekolah untuk pengaturan dan pengawasan, supaya sekolah tidak menjadi penyebaran Covid-19.

“Pak Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan berperan sebagai pengontrol dan pemberian fasilitas seperti masker, hand sanitizer kepada sekolah-sekolah yang sudah menerapkan pendidikan tatap muka langsung. Yang utama ikuti protokol kesehatan,” jelas Sudirman.

Dalam telekonferensi, Nadiem Makarim mengatakan banyak sekali yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kelangsungan belajar dan mengajar yang tidak dilakukan di sekolah berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19, pertama kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pemebelajaran.

Selanjutnya, kedua tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psiko sosial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. (Hms/*)