MUAROJAMBI, AksesNews – Pemerintahan Desa (Pemdes) Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat untuk merehabilitas pengguna barang terlarang.
Sehingga, para pengguna dapat menghilangkan ketergantungan terhadap obat-obat tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Pulau Kayu Aro pada saat menjemput masyarakat yang akan direhabilitas. Kamis (01/07/2021) kemarin.
Pemdes Pulau Kayu Aro bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas setempat, berkomunikasi aktif kepada masyarakat agar mau dilakukan rahabilitas terhadap masyarakat yang menkonsumsi obat terlarang sehingga menghilangkan ketergantungan kepada obat tersebut.
Ade Paisal (28) warga Desa Pulau Kayu Aro yang menggunakan barang terlarang tersebut, berhasil dijemput oleh Bhabinkamtibmas untuk dilakukan rehabilitas sehingga dapat menghilangkan ketergantungan obat-obat terlarang seperti narkoba dan sabu-sabu.
Upaya tersebut, berkat komunikasi aktif Pemdes dan Bhabinkamtibmas dengan pihak keluarga. Bhabinkantibmas Desa Pulau Kayu Aro, Aipda Syarip Pudin, mengatakan, hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas dan menjauhkan masyarakat dari barang haram tersebut.
“Bhabinkamtibmas hari ini membantu warga yang sudah menjadi pecandu narkoba untuk direhab, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta memutus peredaran narkoba. Kita juga mengajak warganya yang sudah tercandu agar direhab,” tegasnya.
Kades Pulau Kayu Aro, Hikmah mengatakan upaya ini dilakukan guna menghilangkan ketergantungan masyarakat terhadap barang haram tersebut dan demi menjaga kondusifitas serta berupaya menyelamatkan masyarakat Pulau Kayu Aro dari barang terlarang tersebut.
“Upaya ini kami lakukan guna menjauhkan masyarakat dari barang haram tersebut, insyaAllah apa yang kami lakukan degangan merehabilitas pengguna narkoba tersebut, dapat berdampak positif bagi masyarakat, terutama pengguna narkoba itu sendiri,” pungkasnya. (Duha)