Beranda Akses Bersama Instansi Terkait dan Parpol, KPU Gelar Rakor Pra Pencalonan Anggota Legislatif...

Bersama Instansi Terkait dan Parpol, KPU Gelar Rakor Pra Pencalonan Anggota Legislatif Pemilu 2019

TANJABBAR, AksesJambi.com – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta perwakilan Partai Politik (Parpol), di Kantor KPU, Senin (02/07/2018).

Selain itu, Rapat koordinasi tersebut juga untuk pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 dan untuk menyatukan pendapat dan standarisasi dari sejumlah persyaratan administrasi yang ditentukan oleh undang-undang.

Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Tanjabbar, Komisioner, Sekretaris, Kasubbag KPU, Ketua Panwaslu, Kaban Kesbangpol, pihak RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Dinas Dikbud, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, yang diwakili oleh Kanit 1 Sat Intelkam dan para perwakilan dari Parpol.

Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Hairuddin, S.Sos, mengatakan bahwa Rakor yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengelaborasi sejumlah aturan-aturan, ataupun SOP terkait dengan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

“Sejumlah aturan-aturan dan persyaratan harus dipenuhi nantinya, agar tercipta suatu standar persyaratan yang sama untuk semua calon anggota legislatif,” kata Hairuddin, Senin (02/07/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU Tanjabbar, Divisi Teknis dan Data Ahmad Hadziq, SH.I juga menyampaikan, dalam Rakor ini KPU memfasilitasi, dalam hal ini instansi terkait dengan penghubung Parpol dalam hal pengurusan syarat untuk Caleg 2019.

“Untuk syarat yang dimaksud, seperti SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Legalisir Ijazah, serta Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani dan lain-lain,” sebutnya.

Lebih lanjut, Hadziq berharap tidak ada kendala yang berarti dalam pencalonan agar setiap bakal calon dapat mendapatkan hak dan dapat pula menjalankan kewajibannya dalam pencalonan nantinya.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai syarat-syarat calon yang pengurusannya melibatkan instansi terkait. Oleh karena itu, perwakilan Parpol dapat bertanya langsung kepada instansi tersebut agar dapat dibuat langkah-langkah atau alur kerja yang dapat memudahkan pengurusan syarat. (Dika)