JAMBI, AksesNews – Lesang (48) tak berkutik saat diamankan Ditpolairud Polda Jambi, setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dari Kuala Tungkal, menuju Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, pada Kamis (01/02/2024) kemarin.
Lesang sendiri merupakan warga Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjab Timur yang berprofesi sebagai kernet speedboat itu akhirnya ditangkap di Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal,
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menerangkan, unit Intel Subdit Gakkum telah mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.
“Awalnya, personel mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara,” kata Kombes Pol Agus, Jumat (02/02/2024).
Berbekal dari informasi tersebut, tim Opsnal Intel Air Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan penyelidikan.
“Melakukan pemeriksaan terhadap barang atau tas bawaan seorang laki-laki, ditemukan sebuah amplop berwarna putih berisi plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket yang terbungkus di dalam amplop putih, uang tunai sejumlah Rp4,4 juta, 1 unit tas selempang warna hitam merk forway ast 1992, dan 2 unit handphone (HP).
Kemudian, pria itu digiring oleh petugas ke Marnit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan. Akhirnya, Panit 1 Intelair memerintahkan agar pria tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Sam/*)