Harapan Pelaku ‘Illegal Drilling’ dan Upaya Pelegalan dari Pemerintah

BATANGHARI, AksesJambi.com – Siang itu Selasa (02/02/2021), AD (47) Warga Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tujuh orang lainnya hanya bisa tertunduk lesu. Bagaimana tidak, delapan orang tersebut dibariskan di ruang press konferensi Mapolres Batanghari sebagai tersangka pelaku illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal.

AD yang saat itu terlihat mengenakan baju kaos berwarna abu-abu yang berlumur dengan kotoran tanah, juga mengenakan celana pendek berwarna coklat pun menceritakan bagaimana akhirnya ia harus menginap di sel tahanan Polres Batanghari dan terpaksa berpisah sementara dengan keluarganya.

Dikatakannya, Selasa (02/02/2021) dini hari ia bersama teman-teman diamankan oleh anggota Reskrim Polres Batanghari karena kedapatan mengangkut minyak mentah hasil penambangan ilegal di wilayah Bungku dengan menggunakan mobil pick up.

Saat itu, mereka tengah mengangkut minyak mentah yang hendak dibawa ke tempat penyulingan minyak mentah di daerah perbatasan Jambi-Sumsel. Karena mereka diduga melanggar pasal 53 huruf B terkait undang-undang migas. Mereka pun digiring ke Polres Batanghari guna diminta keterangan.

Karena sudah terlanjur bersalah, AD hanya berharap, mereka yang dianggap pelaku ilegal drilling jangan dicap sebagai penjahat kelas kakap yang seolah-seolah telah menggerogoti uang masyarakat.

“Kami bukan bandit besar, kami hanya supir yang bekerja untuk mencari makan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kami tidak mengejar kekayaan dengan pekerjaan ini,” ujarnya kepada AksesJambi.com, Selasa (02/02/2021).

Pria kelahiran Kota Padang ini berharap, ke depannya kegiatan drilling ini dilegalkan dan dibuatkan payung hukum, sehingga pelaku drilling tidak perlu lagi ‘kucing-kucingan’ dengan aparat penegak hukum.

“Kami tau pekerjaan ini mempunyai banyak resiko. Setelah masuk ke dunia ini, sama saja dengan memasukan separuh badan kami ke dalam penjara,” kata dia.

Saat itu pun AD bersama tersangka lainnya masih merasa bersyukur, karena di Mapolres Batanghari mereka tidak diperlakukan layaknya penjahat besar. Mereka tetap dilayani dengan baik, dan tetap diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga di rumah via telepon.

“Kami diperlakukan dengan baik oleh aparat kepolisian. Dan kami diberi kesempatan untuk memberitahukan peristiwa yang kami alami kepada keluarga,” ujarnya.

Namun sekali lagi ia mengatakan, meski melawan hukum tindakan itu dilakukan hanya semata untuk mencari makan. Ke depannya pemerintah daerah harus bijaksana dan memikirkan bagaimana agar upaya ini dilegalkan.

Bahkan menurutnya, di lokasi drilling tersebut sudah beredar isu bahwa masyarakat setempat meminta agar bupati terpilih memuluskan dan mendukung upaya pelegalan drilling tersebut.

“Kami di dalam sana sudah mendengar isu bahwa kedepan pengolahan minyak yang dilakukan secara mandiri ini akan di legalkan. Kami harap tujuan itu segera tercapai,” bebernya.

Ia pun memaparkan, mulai dari beberapa tahun lalu hingga detik ini sudah berapa banyak pelaku ilegal drilling yang tertangkap membawa minyak mentah. Namun kedepannya peristiwa itu akan terus terulang dan upaya penutupan sumur minyak pun hanya akan sia-sia, karena pemodal dan pelaku drilling akan terus melancarkan aksinya.

“Sudah banyak yang tertangkap, tapi tidak menimbulkan efek jera karena ini menyangkut masalah ‘perut’. Mestinya pemerintah melegalkan aktivitas ini. Dulu sempat ditutup, tapi apa yang terjadi, kriminalitas malah meningkat,” paparnya.

Sementara itu, usai penangkapan delapan orang pelaku illegal drilling tersebut, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto dan Pabung Kodim 0415/Bth, beserta tim opsnal polres Batanghari langsung turun ke lokasi penyulingan minyak di wilayah ness VI.

Sesampai di lokasi, petugas langsung mengeksekusi tempat tersebut, mulai dari pembongkaran tenda, hingga menumpahkan air pendingin pipa penyulingan minyak.

“Petugas kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa lokasi ini dijadikan sebagai tempat menyuling minyak mentah. Dan saat ini tempat itu sudah kita sterilkan,” ujar AKBP Heru Ekwanto.

Terkait adanya permintaan upaya pelegalan drilling, Heru pun menanggapi dengan positif. Dikatakannya, mereka selaku unsur Forkopimda sudah sepakat membantu Pemda Batanghari dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Salah satunya pengelolaan SDA oleh masyarakat, namun dilengkapi dengan aturan hukum yang jelas. Bupati dan timnya kita dorong untuk menyusun suatu konsep agar kegiatan yang selama ini dianggap melawan hukum untuk dicarikan solusi dan apyung hukumnya,” ujarnya.

Dikatakan pria berpangkat melati dua ini, jika SDM di Kabupaten Batanghari ini dikelola dengan baik dengan dibentuknya koperasi atau BUMD, tentunya akan memberikan keuntungan bagi daerah. Mulai dari kesejahteraan masyarakat hingga peningkatan PAD.

“Kita tau keputusan ini ditangan oleh pemerintah pusat, kepala daerah hanya bersifat pemohon. Saat ini tahapan komunikasi ini sudah mulai. Dan kami dari unsur Forkopimda sudah membantu upaya pelegalan aktivitas ini,” pungkasnya. (ANI)