BATANGHARI, AksesJambi.com – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian dalam agenda mendengarkan putusan Hakim pada Perkara Penganiayaan dengan Terdakwa Syarifudin Alias Din Camat dengan nomor perkara 103/Pid. B/2018/ PN Mbn, Senin (01/10/2018).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Derman P. Nababan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa Syarifudin telah melakukan Penganiayaan dan Hakim memvonis bebas Terdakwa Syarifudin dari segala Tuntutan Penuntut Umum.
“Alhamdulillah, Keadilan masih ada di Negeri ini,” kata Syarifudin dengan rasa syukurnya setelah mendengar putusan Hakim.
Panesehat Hukum Terdakwa Abdurahman Sayuti mengatakan bahwa Majelis Hakim telah memberikan keadilan kepada kliennya, dengan membebaskannya dari segala tuntutan.
“Klien saya tidak bersalah, berdasarkan fakta dipersidangan tidak ada perbuatan Penganiayaan yang dituduhkan korban tersebut, dibantah semua oleh saksi-saksi,” tegas Abdurahman. (Alpin)