JAMBI, AksesNews – Polisi menembak 2 tersangka pencurian uang senilai Rp 275 juta saat proses penangkapan di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Rabu (31/08/2022) malam. Tindakan itu dilakukan dengan alasan bahwa kedua tersangka, yakni Indra (43) dan Andre (34), melakukan perlawanan.
“Kedua pelaku ini sempat melakukan perlawanan. Sehingga rekan-rekan kami di lapangan melakukan tindakan secara tegas dan terukur,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Kamis (01/08/2022).
Tembakan itu mengarah ke kaki Indra dan Andre. Karena itu, terlihat perban dengan bekas darah membalut kaki kedua pencuri itu. Mereka terpaksa menggunakan kursi roda saat dibawa polisi untuk jumpa pers.
Dua orang pria ini nekat melakukan pencurian uang yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor, Senin (29/08/2022). Uang ratusan juta itu baru saja diambil korban di bank yang yang berada di Kabupaten Bungo, Jambi.
Setelah melakukan pencurian, mereka kabur ke Sumatera Barat dan Riau. Sedangkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku ini akan kembali ke Jambi.
“Alhamdulillah, tadi malam, 2 tersangka ini berhasil diamankan. Sebelumnya yang bersangkutan sudah kabur ke Sumbar dan masuk ke wilayah Riau, kemudian kembali lagi ke wilayah Jambi,” kata Andri.
Sebelum ditangkap, ujar Andri, kedua tersangka ini sudah menggunakan uang korban berkisar Rp 30 juta. Tidak hanya untuk keperluan pribadi saat kabur, tetapi juga ditransfer ke keluarganya dan untuk membayar utang.
“Ada yang sebagian sudah digunakan untuk keperluan saat pelarian. Juga untuk membayar utang,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai senilai berkisar Rp 207 juta milik korban, sepeda motor milk pelaku, dan barang digunakan saat melancarkan pencurian itu.
“Masih ada di rekening sekitar 40 juta. Jadi uang yang sudah digunakan sekitar 30 juta,” tutur Andre. (Msa)