Beranda Akses Mantan Wakil Ketua MK Mengusulkan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas

Mantan Wakil Ketua MK Mengusulkan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas

SOLO, AksesJambi.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda
atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas 2012 lalu, Harjono, mengatakan perlunya dibentuk lembaga independen, tetapi berada di bawah eksekutif berupa badan otoritas untuk keberlangsungan Industri Hulu Migas di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Harjono dalam Forum Group Discussion (FGD) Bersama sejumlah akademisi fakultas hukum, diantaranya Dekan Fakultas
Hukum UNS Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi H SH MM, praktisi migas Ir Benny Lubiantara SE MM, dan ahli hukum energi Dr Lego Karjoko SH MH, di Universitas Negeri Sebelas Maret, Sabtu (01/05/2021).

Menurut Harjono, sudah banyak bentuk otoritas di negara ini yang diberikan kewenangan sebagai
eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

“Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Harjono.

Harjono menjelaskan, negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara, contohnya ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G, “Itu tidak
masalah,” ujar Harjono.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Gusti Ayu menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Gusti Ayu menilai pemerintah harus taat pada undang-undang sehingga harus
menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tegas Ayu.

Prof Gusti Ayu mengatakan, implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah
akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan trust baik dari
dalam maupun luar negeri. (Rls/*)